ANOATIMES. COM, KENDARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP) inisial AR dan Direktur Utama PT Buana Tama Mineralindo (BTM) inisial HA atas dugaan penambangan ilegal di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara. Terhadap ke dua tersangka dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis.
Direktur Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan pemeriksaan terhadap AR dan HA sudah dilakukan pada 5 Oktober 2023 kemarin.
“Kedua tersangka sudah hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka dan sudah diperiksa sebagai tersangka pada hari kamis tanggal 5 oktober 2023,” Ujar Bambang Wijanarko, Via seluler Jumat, 6 Oktober 2023.
Terhadap ke dua tersangka, kata Bambang Wijanarko, tidak dilakukan penahanan namun diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Untuk sementara kami tidak lakukan penahanan, hanya kami kenakan wajib lapor Senin dan Kamis,” Kata Bambang.
Polisi dengan tiga melati dipundaknya itu menambahkan, penyidik akan segera melakukan tahap I ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Insya Allah hari Senin (9 Oktober) besok penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke Kejati Sultra,” Tambahnya.
Laporan : Awi