ANOATIMES. COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sultra, Rabu, 11 Oktober 2023.
Agenda persidangan ialah mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Amel. Belum berjalan lama, persidangan akhirnya di skorsing oleh majelis hakim akibat terdakwa amel jatuh sakit dan harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Kendari.
Selang beberapa jam, majelis hakim kembali membuka sidang namun terdakwa Amel masih dirawat di Rumah Sakit Kota Kendari. Akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda sidang selama seminggu, sambil menunggu kesehatan terdakwa Amel membaik.
Dikonfirmasi usai persidangan kuasa hukum terdakwa Amel belum mau memberikan keterangan.
Ditempat berbeda, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan dalam agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya Istri tersangka AA (Dirut PT KKP) dan dua penyidik Kejati Sultra.
“Istri AA dan dua penyidik Kejati Sultra,” ujar Dody.
Lebih lanjut, Dody menegaskan status terdakwa amel masih tetap sebagai tahanan rutan walaupun saat ini terdakwa sedang menjalani pemeriksaan dan perawatan kesehatan.
“Jadi terdakwah ini statusnya hanya di Bantar artinya terdakwa masa tahanannya ditangguhkan sementara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan perawatan kesehatan tidak ada status pengalihan tahanan. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan terdakwa akan dikembalikan kembali ke rutan,” Jelasnya.
Laporan : Awi