ANOATIMES.COM, KENDARI – Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi tahun 2023 pada Jumat (10/11/2023).
Selain pencanangan program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2023, juga dilaksanakan penandatangan Pakta Integritas yang dilakukan 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jumlah 54 ASN di lingkungan Fakultas Hukum UHO.
“Sedangkan 12 ASN yang belum melakukan penadatanganan Pakta Integritas akan menyusul melakukan penandatanganan,” terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Dr. Herman, S.H., LL.M dalam keterangan tertulisnya.
Herman mengungkap, pelaksanaan pencanangan program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2023 di lingkungan Fakultas Hukum UHO didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 228/O/2023 tentang Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Bahwa seluruh fakultas pada universitas negeri wajib melaksanakan program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi pada tahun 2023,” terang Herman.
Ia mengurai, unit kerja yang ditugaskan untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2023, bertugas melaksanakan pencanangan unit kerja, membentuk tim kerja dan menyusun rencana kerja.
Selain itu, unit kerja juga melaksanakan penandatangan dokumen pakta integritas oleh seluruh ASN sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Paksa Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Ditambah juga dengan penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara yang mekanisme penyampaiannya sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023.
“Menindalanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan atau 100% Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan, membangun akuntabilitas kinerja sesuai untuk meraih predikat minimal “B”,” terangnya.
Kemudian, melakukan pengisian Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas, melaksanakan Survei Persepsi Antikorupsi dan Survei Persepsi Kualitas pelayanan secara berkala tiap bulan, dan melaksanakan manajemen risiko unit kerja.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 228/O/2023 tersebut, Rektor Universitas Halu Oleo menetapkan Unit kerja pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Universitas Halu Oleo melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 1520/UN29/2023 tentang Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi di Lingkungan Universitas Halu Oleo Tahun 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 1520/UN29/2023 tersebut, Fakultas Hukum sebagai salah satu fakultas yang ditetapkan wajib melaksanakan program Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi pada tahun 2023.
Atas dasar tersebut, ditetapkan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Nomor 08/UN29.11/2023 tentang Pengangkatan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo.
Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo terdiri dari, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Herman, S.H., LL.M sebagai pengarah, Wakil Dekan Bidang Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Sitti Aisah Abdullah, S.H., M.H., sebagai ketua.
Kemudian Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Lade Sirjon, S.H., LL.M sebagai koordinator area manajemen perubahan, Ketua Bagian/Konsentrasi Hukum Perdata, Haris Yusuf, S.H., M.H., sebagai koordinator area penataan tatalaksana, Ketua Jurusan Ilmu Hukum, La Ode Muhamad Sulihin, S.H., M.H., sebagai koordinator penataan manajemen SDM aparatur, Ketua Program Studi Magister Hukum.
Dr. Oheo Kaimuddin Haris, S.H., LL.M., M.Sc., sebagai koordinator area penguatan akuntabilitas, Ketua Senat, Dr. Safril Sofwan Sanib, S.H., M.Kn., sebagai koordinator area penguatan pengawasan, dan Kepala Laboratorium Hukum Perdata, Wa Ode Zuliarty, S.H., M.H., sebagai koordinator area peningkatan kualitas pelayanan publik.(ADV)