Kementerian Beri Deadline Enam Bulan, Pilrek UHO Wajib Tuntas

  • Whatsapp
Kementerian Beri Deadline Enam Bulan, Pilrek UHO Wajib Tuntas

ANOATIMES.COM, KENDARI – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) yang baru tidak hanya sekadar pergantian kepemimpinan sementara, tetapi juga disertai mandat tegas dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait percepatan Pemilihan Rektor (Pilrek) definitif.

Dalam Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0065/M/KP.10.00/2026, Plt Rektor UHO yang baru, Prof Dr Khairul Munadi, ST., M.Eng, diberikan tugas untuk menyelenggarakan proses Pilrek UHO.

Bacaan Lainnya

Proses pemilihan rektor definitif tersebut diwajibkan rampung paling lama enam bulan sejak surat perintah diterbitkan.

Selain itu, dalam ketentuan surat tersebut juga ditegaskan bahwa setiap keputusan strategis dan bersifat mengikat di lingkungan kampus harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Humas UHO, Maulid, membenarkan adanya penunjukan Plt Rektor baru sekaligus mandat pelaksanaan Pilrek tersebut.

“Iya benar, Pak Menteri telah menunjuk Plt Rektor yang baru,” ujar Maulid kepada AnoaTimes.com, Selasa (23/6/2026).

Maulid menambahkan, selain menjaga jalannya roda organisasi kampus, Plt Rektor juga memiliki tanggung jawab utama memastikan tahapan Pilrek berjalan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan kementerian.

Untuk diketahui, pergantian Plt Rektor ini terjadi di tengah dinamika Pemilihan Rektor UHO periode 2026–2030. Sebelumnya, Dr Herman yang juga sempat menjabat Plt Rektor disebut masuk dalam bursa calon rektor pada periode tersebut.

Pos terkait