ANOATIMES. COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan delapan tersangka dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra ke Jakarta.
Ke delapan tersangka yang dipindahkan ialah dari PT Lawu Agug Mining (LAM) yaitu GL, OS, dan WAS, dan dari Kementrian ESDM yaitu RJ, SM, HY, YB dan EVT.
Asisten Bidang Inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan pemindahan delapan tersangka untuk memudahkan proses pelimpahan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Pemindahan ini dalam rangka pelimpahan ke PN Tipikor Jakarta. Dan juga Tempusnya di Jakarta dan sebagian besar saksi ada berdomisili di Jakarta, ” Katanya.
Lanjut, Ade Hermawan menambahkan ke delapan tersangka akan di tahan di rutan yang berbeda – beda.
Berikut masing – masing rutan tempat para tersangka dititipkan :
1) Mantan Dirjen ESDM Sultra Inisial RJ dan Owner PT Lawu Agung Mining (LAM) WAS di tahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK
2) Mantan Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM dan Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta.
3) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL dan Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB ditahan di Rutan Kelas I Salemba
4) Dirut PT. LAM inisial OS dan Evaluator RKAB inisial EBT ditahan di Rutan Salemba.
Laporan : Awi