ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari hari ini resmi melaksanakan eksekusi terhadap H. Sulkarnain Kadir, S.E., M.E., mantan Walikota Kendari periode 2017-2022, yang dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri yang di terima anotimes.com pada Kamis (24/10/2024), terpidana terbukti melakukan permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan kepada PT. Midi Utama Indonesia Tbk. oleh Pemerintah Kota Kendari.
Eksekusi tersebut juga merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5500 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang menyebutkan H. Sulkarnain Kadir, S.E., M.E. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Terpidana diketahui, atau setidaknya patut diduga, menerima hadiah tersebut karena jabatannya, atau karena kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya terkait jabatan sebagai Walikota Kendari.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, majelis hakim memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 22 September 2023 yang sebelumnya membebaskan terdakwa.
3. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan juga telah diputuskan untuk dikembalikan kepada beberapa pihak, termasuk saksi-saksi dan institusi terkait, sementara sebagian barang bukti lainnya dirampas untuk negara.
Pelaksanaan eksekusi terhadap H. Sulkarnain Kadir, S.E., M.E. didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: Print-2780/P.3.10/Fu.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
Perkara ini bermula ketika terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor pada tingkat pertama, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.