ANOATIMES. COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II yang terletak di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 7 Mei 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan agenda sidangnya ialah mendengarkan kesaksian 13 orang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saksi yang dihadirkan sebanyak 13 saksi, ” Kaya Dody, via seluler.
Ke 13 saksi yang dihadirkan JPU ialah, Yudi Masril (ASN) , Yohanes (ASN), Moh Fajarullah, Vickky Angga Ilham, M Ikbal Sonda, Abu Bakar, Jumarni Rusli, Agus Ferdinand, Yudi Ferdin, Muh. Andra, Zainal, Nyoman Sukaja, dan Isnawati Pagala (ASN).
Sementara itu, Kuasa Hukum dua terdakwa TUS Direktur CV Bela Anoa dan RD selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa, Sulaiman mengatakan bahwa dalam persidangan jaksa di minta untuk menghadirkan kembali saksi Eks Bupati Bombana Burhanuddin.
“Jadi tadi saya minta kepada teman-teman (Jaksa dan Hakim) menghadirkan kembali Burhanuddin sebagai saksi,” katanya kepada wartawan usai persidangan.
Untuk diketahui, sebelumnya pada sidang 30 April 2024 lalu, JPU telah menghadirkan 10 saksi pertama diantaranya eks Pj Bupati Bombana Burhanuddin. Kehadiran Burhanudin berkaitan dengan jabatannya saat itu yakni Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sultra.
Laporan : Awi