ANOATIME.COM, WAKATOBI – Dua Bakal pasangan calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi H Haliana – Hj Safia Hualo dan H Amirudin – Muhammad Ali, memilih hari yang sama untuk melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi yakni di hari terakhir pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024.
Di temui di kantornya, Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi La Deni, mengatakan bahwa berdasarkan PKU 10 tahun 2024 tentang pencalonan, masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati itu dimulai dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dan KPUD Kabupaten Wakatobi sudah siap menerima pendaftaran tetapi di hari pembukaan pendaftaran belum ada satupun yang datang di kantor KPU namun lanjutnya pihaknya telah mendapatkan informasi baik resmi atau pun tidak resmi, dimana bakal pasangan calon akan mendaftar pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024.
“Kami Terima informasi resminya yakni bakal paslon Bupati dan wakil Bupati H Amirudin dan Muh, Ali ini akan melaksanakan pendaftaran pada tanggal 29 Pukul 10 pagi sudah di kantor KPU untuk melakukan pendaftaran, ” Ujarnya. Selasa (27/8/2024).
“Sementara untuk bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H Haliana dan Hj Safia Hualo informasi dari LO-nya saat konsultasi di KPU juga akan mendaftar di tanggal 29 Agustus 2024, untuk waktu nanti di informasikan tapi nanti di informasikan secara resmi dengan surat, ” Tambahnya
Lanjutnya, meski telah di informasi pendaftaran kedua bakal pasangan calon tersebut di hari yang sama namun belum diketahui siapa yang akan mendaftar terlebih dulu karena pasangan calon lain ( H Haliana- Hj Safia Hualo,red) belum memberikan informasi secara resmi. Sehingga kemungkinan di waktu bersama juga belum pasti dan selisih waktu juga belum pasti.
“Jaadi kita tunggu saja karena waktunya sampai tanggal 29 Agustus 2024,” Ungkapnya
Lebih jauh, Deni Menjelaskan bahwa jika terjadi pendaftaran pada hari yang sama dan jam yang sama maka pihaknya akan melihat kandidat mana siapa yang telah masukan surat pemberitahuan ke KPU terlebih dahulu.
“Artinya berdasarkan kordinasi kami dengan pihak polres, Bawaslu, TNI dan lembaga pemantau apabila terjadi pendaftaran pada hari yang sama, jamnya sama maka kita akan melihat siapa yang masukan surat pemberitahuan ke KPU terlebih dahulu maka itu yang akan kami terima terlebih dahulu,” Ujarnya.
Pada saat pendaftaran nantinya, kata Deni ada 6 Dokumen Fisik yang Wajib di bawa pada saat mendaftar oleh masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Model B. Persetujuan. Parpol. KWK, MODEL. B. Pencalonan.Parpol.KWK, MODEL BB.Pernyataan.Calon.KWK, MODEL BB. Riwayat.Hidup.KWK, Pas Foto berwarna terbaru latar belakang putih uk. 4×6 serta Naskah Visi, Misi dan Program Paslon dapat menyerahkan naskah fisik.
“Menghindari masa berkumpul banyak di tenda kami bersepakat tiap-tiap paslon akan di berikan Id card sebanyak 20 dan 20 orang itulah yang bisa masuk ke tenda pendaftaran yang terdiri dari suami istri bakal pasangan calon, ketua partai, sekretaris partai pengusung pendukung dan kalaupun ada sisanya di serahkan sepenuhnya kepada bakal pasangan calon untuk membawa siapa, ” Ungkapnya.
Di kesempatan itu juga Deni, berharap kepada masing-masing bakal pasangan calon agar para pendukungnya menjaga keterlibatan dan kedamaian serta tertip lalu lintas sepanjang jalan kota Wangi-Wangi. Mengingat pendaftaran kedua bakal calon dilakukan di hari yang sama.
Laporan: Ema