ANOATIMES. COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) se-Provinsi Sulawesi Tenggara telah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan MoU ini dilakukan di Hotel Claro Kendari, yang menandai sebuah langkah penting dalam peningkatan sinergi antara kedua lembaga.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, SH. M.Hum, dalam sambutannya menekankan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan upaya nyata untuk memperkuat peran kedua institusi dalam mendukung pembangunan nasional. “Nota kesepahaman ini adalah wujud nyata dari kolaborasi kita dalam memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan nasional, khususnya dalam lingkup tugas kita masing-masing,” ujar Hendro Dewanto.
Tujuan dari kesepakatan ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan layanan hukum yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum lainnya di bidang Perdata dan TUN. Selain itu, kesepakatan ini juga memungkinkan Kejaksaan untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya, Hendro Dewanto juga menegaskan bahwa meskipun Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, ini tidak berarti bahwa lembaga tersebut akan melindungi pejabat atau pihak yang terlibat dalam tindak pidana, terutama terkait dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Penegakan hukum tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator UPT Kementerian PUPR se-Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Adi Umar Dani, ST. MT, menyampaikan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sultra atas arahan dan petunjuk yang diberikan, yang dinilai sangat membantu dalam menangani permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN.
Penandatanganan kesepakatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, SH. MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, M. Zuhri, SH. MH, serta para Kepala Balai dari berbagai unit di bawah Kementerian PUPR, seperti Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra, dan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sultra. Selain itu, turut hadir Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Penandatanganan ini diharapkan bukan hanya menjadi formalitas, tetapi juga sebagai dasar untuk kolaborasi yang lebih erat dan efektif dalam penanganan berbagai masalah hukum di masa depan. Kajati Hendro Dewanto berharap, kerja sama ini dapat terus berkembang dan membawa manfaat nyata bagi pembangunan infrastruktur dan penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.