ANOATIMES. COM, KENDARI – Pembangunan Kantor ESDM Provinsi Sultra sempat menjadi perbincangan masyarakat Sultra, pasalnya di Bulan Maret 2024 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menurunkan tim untuk melakulan penggeledahan di Kantor ESDM Sultra.
Lama tidak terdengar perkembangan dugaan tipikor tersebut. Rupanya, Kejari Kendari telah menghentikan penyidikan atas kasus dugaan tipikor pembangunan Kantor ESDM Sultra.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin saat dikonfirmasi via WhatsApp awak media ini, Jumat, 9 Agustus 2024.
“Untuk saat ini penyidikan sudah dihentikan,” Ujar Bustanil.
Ia menjelaskan alasan penghentian kasus tersebut, katanya, dalam kasus itu penyidik tidak menemukan perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum.
“Karena tidak termasuk perbuatan pidana atau tdk ada perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana hasil gelar perkara dari tim penyidik, ” Katanya.
Laporan : Awi