ANOATIMES. COM, KENDARI – Proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Gedung Very Important Person (VIP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana terus berlanjut.
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah memperbaiki berkas perkara untuk kedua kalinya setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, menjelaskan bahwa perbaikan berkas diperlukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa. Ia optimis bahwa berkas tersebut dapat kembali dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
“Iya, ada penambahan sedikit, tapi bisa dipenuhi. Mudah-mudahan minggu depan bisa dikirim lagi,” ungkap Rico melalui pesan WhatsApp pada Senin (23/9).
Dalam perkembangan terbaru, pihak penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Bombana berinisial “T” sebagai saksi dalam kasus ini. Rico menambahkan bahwa kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka, bergantung pada hasil gelar perkara dan petunjuk jaksa.
“Dari yang sudah ditetapkan, kami sudah memiliki tiga tersangka, termasuk kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, kami akan terus melihat hasil penyidikan dan arahan dari jaksa,” katanya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, menyatakan bahwa berkas perkara masih dalam status P19, yang berarti berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“P19, dikembalikan ke penyidik (polda), ” Katanya, 24 September lalu.
Untuk diketahui, dalam proses ini Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam kasus ini.
Total kerugian negara akibat proyek pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana diperkirakan mencapai sekitar Rp 9,4 miliar. Angka ini masih belum final dan dalam proses verifikasi lebih lanjut.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penggunaan anggaran publik untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Masyarakat berharap agar kasus ini segera terungkap dan pelaku tindak pidana korupsi dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Laporan : Awi