Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke Bawaslu

  • Whatsapp
Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke Bawaslu

 

ANOATIMES.COM, KENDARI – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua, melalui Andi Ashar dan Dr. Sofyan, melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Bawaslu dan Gakkumdu Sultra atas dugaan ujaran kebencian dan kampanye hitam yang dilakukan saat Pilkada 2024. Jumat (25/10/2024).

Bacaan Lainnya

Laporan ini berawal dari orasi politik Nur Alam pada 23 Oktober 2024 di Desa Kahianga, Wakatobi, yang diduga menyindir Andi Sumangerukka, calon nomor urut 2 sekaligus Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sultra. Pernyataan Nur Alam dinilai mengandung unsur SARA yang dapat memecah belah masyarakat dan merusak reputasi Andi Sumangerukka.

Selain itu, ada dugaan pelanggaran jadwal kampanye dari KPU, di mana tim kampanye Tina Nur Alam yang seharusnya berada di Konawe Selatan, justru hadir di lokasi orasi di Wakatobi. Kehadiran tim ini dipandang melanggar aturan zonasi kampanye yang telah ditetapkan KPU.

Andi Ashar menyebut orasi Nur Alam telah melewati batas kampanye sehat, mengandung unsur kebencian dan SARA.

“Pernyataan tersebut tidak hanya menyinggung Pak Andi, tetapi juga komunitas besar KKSS. Ini bukan lagi kampanye sehat, tetapi kebencian,” ujarnya.

Dr. Sofyan menambahkan, tindakan Nur Alam melanggar UU Pemilu yang melarang penghinaan terhadap individu atau kelompok tertentu.

“Apa yang dilakukan Nur Alam sudah masuk kategori kampanye hitam dan melanggar hukum,” tegasnya.

Tim ASR-Hugua menekankan pentingnya menjaga etika dalam kampanye, dengan mengutip ajaran agama agar menjaga lisan. Mereka berharap Bawaslu segera memproses laporan ini dan menjaga Pilkada tetap adil dan damai.

 

Baca Berita anoatimes.com lainnya di WhatsApp

Pos terkait