ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus, menyerahkan tiga berkas perkara tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, yang melibatkan lima tersangka.
Dalam rilis pers yang diterima anoatimes.com pada Kamis (25/10/2024), Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, SH, menyebutkan bahwa kelima tersangka tersebut adalah Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Suriadi Khomaeni Hamdun. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pada proyek peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno dan pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah. Proyek ini menggunakan dana Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Dody dalam keterangannya.
Dody menambahkan bahwa selanjutnya, JPU akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil dari berkas perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Baca Berita anoatimes.com lainnya di WhatsApp