ANOATIMES.COM, BUTENG – Liaison Officer (LO) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng) nomor urut satu, Dr. Azhari – Adam Basan (Azan), Muhammad Rizwan, melaporkan Muhammad Saleh Ganiru (MSG), peserta kampanye dari pasangan calon nomor urut dua, La Andi – Abidin (Adil), ke Bawaslu Buteng pada Selasa, 8 Oktober 2024. Laporan ini dilayangkan atas dugaan penyebaran fitnah serta ujaran kebencian dalam orasi kampanye Saleh Ganiru di Kelurahan Watulea Lombe pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Rizwan melalui kuasa hukumnya, La Ode Sunarto, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti rekaman video pernyataan Saleh Ganiru yang dinilai mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian.
“Bahasa yang disampaikan dalam orasi tersebut kami anggap sebagai bentuk penyebaran fitnah dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Buteng,” ujar Sunarto di Kantor Bawaslu Buteng.
Dalam cuplikan video yang menjadi bukti, Saleh Ganiru menyebutkan bahwa pasangan Azan secara diam-diam mengusulkan pergantian calon wakil bupati saat rapat di KPU.
“Ini berita duka, khususnya di Kecamatan Gu dan sekitarnya. Kemarin (4 Oktober 2024) saat rapat di KPU, pasangan Adil mengusulkan perubahan kampanye, namun pasangan Azan malah mengusulkan pergantian calon wakil bupati,” ucap Saleh Ganiru dalam orasinya yang telah tersebar di media sosial.
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak LO Azan membantah keras pernyataan Saleh Ganiru. Sunarto menegaskan bahwa tidak ada usulan pergantian calon wakil bupati dalam rapat di KPU pada Jumat, 4 Oktober 2024. Rapat tersebut, menurut Sunarto, hanya membahas perubahan jadwal kampanye dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, Kesbangpol, dan LO masing-masing paslon.
Tindakan Saleh yang dianggap tidak berdasar ini diyakini oleh Azan, dapat berlanjut ke ranah hukum di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan hingga ke pengadilan.
“Kami yakin aduan ini dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang kepemiluan,” ujar Sunarto.
Sunarto juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan Saleh Ganiru berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemilu dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga bulan hingga paling lama 18 bulan.
“Jelas bahwa saudara MSG diduga telah melakukan pelanggaran sesuai aturan pidana kepemiluan,” tutup Sunarto.