DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Kendari Terkait Pencalonan La Ami

  • Whatsapp
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Kendari Terkait Pencalonan La Ami

ANOATIMES.COM, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sidang diadakan untuk mencari kepastian hukum dan memastikan kepatuhan terhadap kode etik dalam proses pencalonan. Rabu (9/10/2024).

Sidang DKPP ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi, bersama tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara – Syafril Kasim, Hazamuddin, dan Darma.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dilansir dari laman dkpp.go.id, sidang ini memeriksa dua perkara sekaligus, yakni nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 dan 180-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait proses pencalonan anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, dari Partai Nasdem.

Perkara pertama (163-PKE-DKPP/VII/2024) diadukan oleh Ahmad Farhan Sidik, yang diwakili oleh Muhammad Takdir Al Mubaraq dan La Ode Muhammad Dzulfijar. Mereka menuduh Ketua dan Anggota KPU Kendari, Jumwal Shaleh, Arwah, dan Hans Aristarcus Rompas, mengabaikan persyaratan dokumen La Ami dengan menetapkannya sebagai calon meskipun diduga tidak menyerahkan salinan ijazah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

La Ode Muhammad Dzulfijar menambahkan bahwa La Ami saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari atas dugaan pemalsuan dokumen. La Ami diduga menggunakan fotokopi ijazah atas nama La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian atas nama dirinya untuk pencalonan tersebut.

Perkara kedua (180-PKE-DKPP/VIII/2024) juga diajukan oleh Muhammad Takdir Al Mubaraq terhadap Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin, dua anggotanya, Wa Ode Nur Iman dan Arham, serta Anggota KPU Kendari, La Ode Hermanto. Mereka dituduh lalai dalam pengawasan dan verifikasi dokumen La Ami, termasuk tidak memberi akses penuh pada SILON untuk verifikasi dokumen.

Jawaban dari Teradu

Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh, membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa verifikasi dokumen telah berjalan sesuai prosedur. Menurut Shaleh, proses teknis dilakukan oleh operator, bukan oleh komisioner.

“Kami hanya sebagai viewer dan tidak bisa mengunggah atau mengubah dokumen di SILON,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa KPU Kendari tidak memiliki kewenangan menilai keaslian dokumen dan hanya melakukan verifikasi administrasi.

Senada, Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin, menegaskan bahwa proses pengawasan terhadap dokumen La Ami dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Ia menolak tuduhan bahwa La Ami diloloskan tanpa syarat yang lengkap, menyatakan bahwa akses Bawaslu pada SILON terbatas sesuai aturan KPU.

Anggota KPU Kendari, La Ode Hermanto, menyampaikan bahwa verifikasi dokumen sudah sesuai aturan.

“Dokumen La Ami dinyatakan memenuhi syarat setelah perbaikan, dan tuduhan bahwa kami melindungi kepentingan La Ami tidak berdasar,” ujarnya.

Sidang DKPP ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi, bersama tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara – Syafril Kasim, Hazamuddin, dan Darma. Sidang diadakan untuk mencari kepastian hukum dan memastikan kepatuhan terhadap kode etik dalam proses pencalonan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *