ANOATIMES. COM, KENDARI – Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang sempat diamankan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya diizinkan kembali berlayar setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh KSOP Kelas II Kendari. Kapal tersebut membawa muatan sebanyak 11.013 metrik ton ore nikel.
Menurut Capt. Kurniawan Agung, Kasi KBPP Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, kapal tersebut memiliki legalitas dan dokumen pelayaran yang lengkap, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Kesyahbandaran daerah asal.
Agung menjelaskan setelah dilakukan koordinasi antara Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari dan KSOP Kendari, KSOP Kendari melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kapal tersebut. Hasil penyelidikan hanya menemukan pelanggaran minor yang bersifat administratif.
“Pelanggaran yang ditemukan hanya bersifat administratif dan sanksinya hanya berupa teguran karena kapal sudah memiliki SPB yang sah,” jelas KurniawanKurniawan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dengan adanya teguran administratif tersebut, kapal kini telah diizinkan kembali melanjutkan perjalanan sesuai dengan ketentuan pelayaran yang berlaku.
Laporan : Awi