Hasil RDP DPRD Kota Kendari, Spa Utami 8 Direkomendasikan untuk Ditutup Sementara

  • Whatsapp
Hasil RDP DPRD Kota Kendari, Spa Utami 8 Direkomendasikan untuk Ditutup Sementara

ANOATIMES.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari merekomendasikan pencabutan izin sementara terhadap Spa Penginapan Utami 8 hingga semua persyaratan izin usaha dipenuhi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Kendari pada Rabu (09/10/2024).

Jabar menjelaskan bahwa RDP ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 19 September 2024 dan peninjauan lapangan pada 29 September 2024.

“Dari hasil tinjauan lapangan, terbukti bahwa Spa Penginapan Utami 8 memiliki masalah pada perizinan dan tidak membayarkan pajak yang semestinya,” katanya.

Menurut Jabar, sebelumnya Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA) mengajukan tiga tuntutan, yakni mengenai perizinan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan pajak. Namun, ia menegaskan bahwa isu TPPO merupakan ranah penegak hukum dan bukan kewenangan DPRD Kendari.

Spa Utami 8 diketahui telah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sejak 2018, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis aplikasi OSS pada 2020. Namun, pengelola tidak mendaftarkan usahanya, sehingga sejak 2020 usaha ini dianggap tidak berizin.

“Bisa disimpulkan bahwa dari 2020 hingga 2024, Spa Penginapan Utami 8 beroperasi tanpa izin atau NIB,” ujar Jabar.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Spa Utami 8 tidak menyetorkan pajak hiburan sebesar 40 persen dari omset, sehingga menimbulkan kerugian bagi daerah.

“Dari data lapangan, kami merekomendasikan pencabutan izin sementara hingga seluruh persyaratan terpenuhi,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penetapan, Pengelolaan Perizinan, Non Perizinan, dan Data DPM-PTSP Kota Kendari, Ibnu Hajar, mengatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perizinan harus memenuhi persyaratan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.

“Berdasarkan penelusuran pada aplikasi OSS, kami hanya menemukan izin berusaha atau NIB yang diterbitkan pada 12 September 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penginapan Utami 8, Arifai, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki izin dan belum membayar pajak.

“Kami akui ini karena pengelolaan yang tradisional dan kurangnya pemahaman prosedur,” kata Arifai.

Kendati demikian, pihaknya berjanji akan segera memperbaiki kekurangan dalam hal perizinan.

Pos terkait