Bakamla RI Gagalkan Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara

  • Whatsapp
Bakamla Tangkap Kapal Tanpa Dokumen Lengkap Bawa Nikel di Laut Sultra
Bakamla RI Gagalkan Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara

ANOATIMES.COM, KENDARI – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia. Melalui patroli intensif “YUDHISTIRA-C/24″, berhasil menangkap kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang membawa 11.013 metrik ton bijih nikel secara ilegal di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara. Rabu (8/10/2024).

Operasi yang mengerahkan Kapal patroli KN Gajah Laut-404, dikomandoi oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, ditujukan untuk memperketat pengawasan di perairan strategis Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan resminya, Agus Tri Haryanto, menerangkan, Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 berhasil dihentikan pada koordinat 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579″ T setelah terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

“Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap, yang dianggap sebagai pelanggaran serius dalam sektor pelayaran dan berpotensi mengganggu tata kelola sumber daya laut,” ungkapnya.

Bakamla RI Gagalkan Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara

Lenih lanjut Agus Tri Haryanto menerangkan, tidak hanya berhenti pada penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla yang dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, S.H., segera menyerahkan kasus ini kepada Penyidik Lanal Kendari untuk investigasi lebih lanjut.

“Saat ini, kapal beserta muatannya berada dalam pengawasan Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, guna penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terangnya.

Agus Tri Haryanto bilang, keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi antara Bakamla RI dan Lanal Kendari dalam upaya menjaga keamanan maritim dan menegakkan hukum di laut.

Agus menyampaikan, Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kini dihadapkan pada proses hukum yang tegas, dan tindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berniat melanggar aturan maritim di Indonesia.

“Bakamla RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kepatuhan hukum di perairan Indonesia, khususnya di tengah meningkatnya ancaman pelanggaran maritim dan eksploitasi sumber daya secara ilegal,” ujar Agus.

 

Pos terkait