ANOATIMES COM, BOMBANA – Proses penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana semakin mendalam, setelah pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka baru. Menyusul permintaan jaksa dari Kejati Sultra, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melanjutkan serangkaian langkah investigasi yang signifikan.
Pada 1 Oktober 2024, Subdit Tipidkor menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) baru yang menandai dimulainya penyelidikan tambahan. Kedua LP ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada penyidik Kejati Sultra.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, menyampaikan bahwa setiap tersangka dalam kasus Tipikor dikaitkan dengan satu LP.
“Untuk saat ini, status mereka masih sebagai saksi dan belum menjadi tersangka,” ungkapnya dalam pesan WhatsApp pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Namun, AKBP Rico mengungkapkan bahwa keduanya kemungkinan besar akan segera ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya masih calon tersangka,” tambahnya, menunjukkan adanya perkembangan penting dalam kasus ini.
Pihak Polda Sultra kini telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Sultra, yang saat ini sedang memeriksa kelayakan berkas untuk dibawa ke tahap P21.
“Berkas untuk tiga tersangka sebelumnya juga sedang diteliti oleh Jaksa,” jelasnya, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam perhatian serius pihak berwenang.
Dengan semakin banyaknya informasi yang terungkap, publik menantikan langkah selanjutnya dalam pengusutan kasus yang menghebohkan ini.