ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari selalu membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah kerjanya. Salah satu bukti komitmenya, telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana Syarif Maulana, S.Sos.I, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan suap terkait pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia Tbk. Selasa (29/10/2024).
Melalui keterangan resminya kepada anoatimes.com, eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 5496 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa Syarif Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, membatalkan putusan sebelumnya yang menyatakan dia bebas dari dakwaan primair.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp.50.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Selain itu, barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain terkait Terdakwa Sulkarnain Kadir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bukti komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.
Eksekusi Syarif Maulana dilaksanakan di Lapas Kendari, sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari.
“Kejaksaan Negeri Kendari berkomitmen untuk terus memerangi praktik korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkas Enjang Slamet