ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kejaksaan Negeri Bombana telah menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Rawat Inap (VIP) di BLUD RSUD Kabupaten Bombana. Kamis (21/11/2024).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, S.H, dalam keterangan nya menyampaikan, tiga tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara yakni: Andi Muhammad Kamal, ST. M. Eng (PNS) di Dinas PUPR Kabupaten Bombana; Muh. Arwin Kurniawan (karyawan swasta); H. Anwar Syadat Syam, SE (karyawan swasta)
Dody menerangkan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan perencanaan dan pembangunan fisik Gedung Rawat Inap VIP dengan dana yang bersumber dari APBD (DAK) Tahun Anggaran 2020 hingga 2021 serta APBD (Dana Pinjaman Daerah) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
“Kasus ini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ungkap Dody.
Dody bilang, sebagai langkah lanjutan, Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 21 November 2024 hingga 10 Desember 2024.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di wilayah Sulawesi Tenggara,” pungkas Dody.