Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Penghubung Pemprov Sultra Naik ke Penyidikan

  • Whatsapp
Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Penghubung Pemprov Sultra Naik ke Penyidikan

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta ke tahap penyidikan. Sebagai bagian dari proses hukum, tim Kejati Sultra menggeledah kantor tersebut pada Rabu (26/3) dan memeriksa sejumlah ruangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Benar, ada tim dari Kejati Sultra yang saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta,” ujarnya singkat.

Dody juga mengonfirmasi bahwa perkara ini telah naik status ke penyidikan.

“Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada satuan kerja Badan Penghubung Pemprov Sultra sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, kami sedang mendalami bukti-bukti dan pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kejati Sultra belum memberikan rincian lebih lanjut terkait nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah diperiksa. Namun, dengan status yang telah naik ke penyidikan, diperkirakan Kejati akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait.

 

Laporan : Awi

Pos terkait