ANOATIMES.COM, KENDARI – Beberapa waktu lalu, sejumlah media mengangkat pemberitaan bahwa PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk aktivitas pertambangannya.
Menanggapi isu tersebut, Samsudin, selaku Legal PT WIN, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa PT WIN telah mengantongi seluruh izin lingkungan yang diperlukan sejak awal operasi.
“Isu yang menyebut PT Wijaya Inti Nusantara tidak memiliki AMDAL hanyalah isu yang tidak berdasar. Jika benar kami tidak memiliki AMDAL, aparat penegak hukum (APH) pasti sudah lama menindak tegas kegiatan kami,” ungkap Samsudin dalam keterangan resminya pada Jumat, (11/10/2024).
Samsudin menjelaskan bahwa sejak memulai penambangan di Konawe Selatan pada tahun 2018, PT WIN telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta AMDAL. Pada tahun 2019, bahkan dilakukan adendum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan untuk memperbarui izin tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
“Apabila kami beroperasi tanpa izin atau AMDAL, sudah pasti kegiatan kami akan dihentikan oleh pihak berwenang,” pungkas Samsudin.