ANOATIMES.COM, KONUT – Tim Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan patroli di kawasan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal di lokasi yang pernah menjadi pusat kegiatan pertambangan. Kamis, (10/10/2024).
Dipimpin oleh Kanit 2, IPTU Ridwan, SH., MM., patroli ini bertujuan menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam Sultra.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran hukum di lapangan,” ujar IPTU Ridwan dengan tegas.
Patroli ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Irianto, serta Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko. Dukungan penuh dari kedua pimpinan ini memperkuat komitmen kepolisian dalam mengawasi sektor pertambangan yang rentan terhadap pelanggaran hukum.
Patroli kali ini mengarah pada sejumlah lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Antam Tbk dan bekas IUP beberapa perusahaan lainnya, seperti PT. KMS 27, PT. Hafar Indotech, PT. JAP, PT. Wanagon, PT. Sangia, dan PT. Mughni Energi Bumi.
Dulu, kawasan ini ramai dengan aktivitas penambangan, dipenuhi alat berat, truk pengangkut material, dan pekerja yang bergelut dengan pekerjaan mereka. Namun, suasana kini sangat kontras, sepi dan sunyi, tanpa deru mesin atau debu mengepul yang biasanya menyertai kegiatan tambang.
Ketika tim patroli menjelajahi area tersebut, menemukan hanya tumpukan tanah merah yang mengingatkan akan masa lalu yang sibuk. Lahan yang gersang dan terbuka mencerminkan dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan, menyisakan jejak yang harus diperhatikan. Tumpukan tanah merah itu bukan hanya simbol sejarah, tetapi juga pengingat akan tanggung jawab menjaga lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan.
Setelah melakukan inspeksi, tim patroli menyatakan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang terdeteksi. Namun, IPTU Ridwan menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang.
“Patroli ini akan menjadi agenda tetap kami, dan kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau perkembangan di kawasan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Dir Krimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Kompol Ronald Arron Maramis menyampaikan bahwa kegiatan patroli merupakan langkah strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan di sektor pertambangan.
“Kami berupaya menjaga agar tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Dukungan pimpinan menunjukkan bahwa pengawasan di sektor ini adalah prioritas kami,” kata Ronald Arron
Ronald Arron menerangkan, dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum dan menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat di Sulawesi Tenggara.
“Patroli semacam ini tidak hanya melindungi sumber daya alam, tetapi juga menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pertambangan,” pungkas Ronald Arron.