Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar, Polda Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar Pemprov Sultra

  • Whatsapp
Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar, Polda Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar Pemprov Sultra
Polda Sultra.

ANOATIMES. COM, KENDARI- Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Pemerintah Provinsi Sultra di era mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan, pihaknya telah menerima hasil audit untuk memastikan ada kerugian negara dari kasus yang dilaporkan 2023 lalu tersebut.

Bacaan Lainnya

Dibeberkan, dari hasil audit Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra dalam kasus tersebut ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp8,9 miliar.

Selanjutnya, kata Rico Fernanda, karena laporan audit sudah ditangan penyidik, maka berikutnya kasus ini akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan gelar perkara kasus.

“Dalam hal ini, kita sudah temukan kerugian negara yang telah diberikan BPKP Sultra yang telah kami terima November 2024, kemudian kami akan tindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara,” terang Rico Fernanda kepada awak media, Selasa (10/11/2024).

Rico menegaskan pihaknya serius menangani kasus tersebut, apabila ada yang beranggapan pihak kepolisian sengaja mengulur waktu atau itu merupakan sesuatu yang keliru.

Menurutnya, penanganan perkara korupsi beda dengan perkara tindak pidana umum lainnya, ada kriteria khusus.

Sehingga tidak ujuk-ujuk laporan masuk, lantas langsung menetapkan tersangka.

Dijelaskannya, pertama penyidik harus menemukan perbuatan melawan hukum, dan kedua kerugian negara.

Dalam perkara ini, polisi sudah menemukan perbuatan melawan hukum. Sedangkan, untuk menentukan adanya kerugian, polisi tidak memiliki kewenangan melakukan perhitungan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta BPKP Sultra untuk mengaudit pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43, disesuaikan dengan Subdit III Tipikor Polda Sultra mengirim surat pengantar yang diberikan ke BPKP Sultra sejak September 2023.

“Hasilnya, baru diberikan di akhir November 2024. Disini perkara Kapal Azimut yang mana ada keterlambatan, ini bukan karena dari kami saja, karena menang di tindak pidana korupsi yang kami tangani ini mempunyai spesialisnnya sendiri ketimbang tindak pidana umum lainnya,” jelasnya.

Prinsipnya, lanjutnya menambahkan, Polda Sultra berkomitmen bagaimana menyelesaikan setiap kasus korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat.

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Sultra tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari Pemprov Sultra dan swasta sebagai penyedia jasa atau pemenang tender pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang digunakan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra 2022.

Dalam laporan itu, kapal yang dibeli dengan harga Rp9,9 miliar, dinilai terlampau mahal dan diduga kapal pesiar bekas.

Sehingga menimbulkan kecurigaan mark up anggaran. Untuk pembelian kapal diporsikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 saat Pandemi Covid-19 melalui Biro Umum Sekertariat Pemprov Sultra dan ditender di Biro Lelang.

Penyidik yang melakukan penyelidikan juga telah menemukan dimana tempat kapal pesiar yang disinyalir kapal bekas itu pernah terparkir di Pantai Indah Kapuk kawasan perumahan elit di Jakarta.

Fakta lainnya, kapal pesiar Gubernur Sultra telah disita oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara yang dititipkan ke Bea Cukai Kendari.

Alasan penyitaan, dikarenakan Bea Cukai menemukan kapal tersebut tidak memiliki perizinan untuk masuk ke Kendari alias barang selundupan.

Diungkap juga, kapal yang asalnya dari Singapura datang ke Indonesia tahun 2019 sifatnya hanya sementara.

Dan berdasarkan aturan serta jangka waktu tinggal di Indonesia hanya setahun.

Artinya kapal yang digunakan Ali Mazi masih saat menjabat Gubernur Sultra periode 2019-2024 tersebut, harusnya kembali ke Singapura di tahun 2020. Terkecuali dari pihak agen melakukan perpanjangan izin.

Pos terkait