ANOATIMES.COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan Belt Conveyor System di Pomalaa oleh PT Antam (Persero) Tbk yang berlangsung pada tahun 2012.
Dalam rilis pers yang diterima redaksi Anoa Times. Com pada Senin (20/1/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa dua proyek besar tersebut memiliki total nilai kontrak lebih dari Rp 500 miliar.
Proyek pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dengan kapasitas 12.000 DWT dikerjakan oleh PT Adhi Karya. Kontrak pekerjaan ini ditandatangani pada 26 Maret 2012 dengan durasi 15 bulan dan nilai sebesar USD 26,25 juta atau setara Rp420 miliar. Namun, akibat proses perencanaan yang tidak matang dan pengawasan proyek yang lemah, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Proyek lainnya, yaitu pembangunan Belt Conveyor System, dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dengan kontrak senilai USD 11,15 juta atau setara Rp178 miliar. Sama seperti proyek pertama, pekerjaan ini juga mengalami keterlambatan akibat lemahnya pengawasan dan perencanaan yang tidak dilakukan secara cermat.
“Akibat dari berbagai kelalaian tersebut, hingga saat ini, Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan Belt Conveyor System tidak dapat difungsikan sesuai peruntukannya,” ungkap Dody.
Pihak Kejati Sultra menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan perkara ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Dengan nilai kontrak dua proyek yang mencapai lebih dari Rp500 miliar, kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Sultra.
Laporan : Awi