Gubernur Sultra Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Instansi dan Ruang Publik

  • Whatsapp
Gubernur Sultra Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Instansi dan Ruang Publik

ANOATIMES.COM, KENDARI– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD serta ruang publik di setiap hari kerja.

Instruksi ini berdasarkan surat edaran nomor 100.3.4.V6/2025 yang ditandatangani Gubernur Sultra Andi Sumangerukka tertanggal Senin, 10 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Diperintahkan kepada seluruh jajaran instansi mendegarkan lagu Indonesia melalui pengeras suara setiap hari kerja pada pukul 10.00 Wita dan/atau 16.00 Wita.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme di tengah masyarakat Sultra.

Gubernur Sultra berharap seluruh pihak yang terkait dapat melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab sebagai wujud penghormatan terhadap simbol negara.

Pemutaran lagu Indonesia Raya di ruang publik dan instansi pemerintahan diharapkan dapat menjadi pengingat akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa, serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

Pos terkait