Kementerian Kehutanan Minta PT IPIP Jamin Akses Jalan untuk PT Toshida Indonesia

  • Whatsapp
Kementerian Kehutanan Minta PT IPIP Jamin Akses Jalan untuk PT Toshida Indonesia

ANOATIMES.COM, JAKARTA — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan meminta PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memberikan jaminan penyediaan fasilitas akses jalan kepada PT Toshida Indonesia.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Nomor S.435/PLA/PPH/PLA.03.03/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026, terkait tindak lanjut penyelesaian permasalahan tumpang tindih antara persetujuan pelepasan kawasan hutan atas nama PT IPIP dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas nama PT Toshida Indonesia di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bacaan Lainnya

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XXII Riyadh Ahadi yang dikonfirmasi pada Kamis (27/8/2026), membenarkan adanya surat dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan tersebut.

“Surat tersebut ditujukan bagi IPIP dan Toshida,” ujar Riyadh Ahadi.

Kementerian Kehutanan Minta PT IPIP Jamin Akses Jalan untuk PT Toshida Indonesia
Isi surat dari Dirjen Planalogi Kementrian Kehutanan terkait tumpang tindih Pelepasan Kawasan Hutan PT IPIP dan PPKH PT Toshida Indonesia

Riyadh juga membenarkan sejumlah poin yang tercantum dalam surat tersebut, termasuk permintaan agar PT IPIP memberikan jaminan penyediaan fasilitas akses jalan kepada PT Toshida Indonesia.

“Jaminan tersebut dinyatakan dalam bentuk akta notariil yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Ia juga membenarkan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam surat setelah adanya rapat pembahasan penyelesaian permasalahan tumpang tindih kawasan antara PT IPIP dan PT Toshida Indonesia.

Dalam rapat pada 18 Mei 2026, disebutkan belum tercapai kesepakatan antara kedua perusahaan terkait rute jalan akses PT Toshida Indonesia yang melewati areal permohonan pelepasan kawasan hutan PT IPIP.

Dalam surat tersebut, Kementerian Kehutanan meminta agar sebelum penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan PT IPIP diterbitkan, perusahaan terlebih dahulu memberikan jaminan terkait akses jalan bagi PT Toshida Indonesia.

Selain dalam bentuk akta notariil, penyediaan fasilitas akses jalan tersebut diminta dikoordinasikan PT IPIP bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka dan Pemerintah Provinsi Sultra.

Selanjutnya, pelaksanaan penyediaan fasilitas akses jalan dilakukan oleh PT IPIP berdasarkan hasil koordinasi dengan Forkopimda.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, SE., M.Si., CGACAE., IIAP dan ditembuskan antara lain kepada Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Kehutanan, Gubernur Sultra, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Diketahui saat ini aktivitas PT Toshida Indonesia terhenti walaupun telah mengantongi persetujuan RKAB 2026 oleh Kementrian ESDM, akibatnya ratusan karyawan terancam dirumahkan dan negara kehilangan pendapatan dari PNBP setiap penjualan ore nikel oleh PT Toshida Indonesia.

Pos terkait