Kejari Konawe Setor Rp16,6 Miliar ke Kas Negara Hasil Lelang Barang Bukti Tambang Ilegal

  • Whatsapp
Kejari Konawe Setor Rp16,6 Miliar ke Kas Negara Hasil Lelang Barang Bukti Tambang Ilegal
Kejari Konawe setor Rp16,6 miliar ke kas negara. 

ANOATIMES.COM, KONAWE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 16,6 miliar ke Kas Negara melalui Bank BRI Kota Kendari, Rabu (5/3/2025).

Uang tersebut merupakan hasil lelang Barang Bukti (BB) pada perkara tindak pidana lingkungan hidup di dua lokasi tambang ilegal, Mandiodo dan Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Bacaan Lainnya

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (BB) Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf menjelaskan, uang tersebut berasal dari perkara penambangan tanpa izin dengan enam orang terdakwa, yakni Cristo Julio Ramando, Jusman, A. Taufiq Yusuf, Amir Ahmad, Rakhmatullah, dan Damsus Antameng.

“Untuk Damsus kasusnya di Morombo, sedangkan lima lainnya di Mandiodo. Mereka terbukti menambang secara ilegal atau dikenal dengan istilah Penambang Koridor (Pelakor),” ungkap Putri.

Putri menambahkan, keenam terdakwa telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga Kejari Konawe melakukan lelang barang bukti pada 12 Februari 2025.

Barang bukti yang dilelang sebanyak 49 unit kendaraan, terdiri dari 41 unit excavator dan 8 unit mobil dump truck.

“Alhamdulillah, semua unit yang dilelang laku terjual. Hari ini kami melakukan penyetoran PNBP hasil penjualan barang bukti perkara tindak pidana lingkungan hidup ke Kas Negara,” tutupnya.

Dengan penyetoran ini, Kejari Konawe menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara dari hasil kejahatan lingkungan hidup.

Pos terkait