Kementerian Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Zona Inti Taman Nasional Gunung Halimun Salak

  • Whatsapp
Kementerian Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Zona Inti Taman Nasional Gunung Halimun Salak

ANOATIMES. COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) kembali melancarkan operasi besar terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi. Operasi gabungan lintas instansi itu menyasar lokasi PETI di hulu Sungai Cibuluh dan Ciberang, yang berada di zona inti Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), pada 29 Oktober hingga 7 November 2025.

Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan hasil dari koordinasi bersama aparat TNI Yonif 315, dengan total kekuatan 80 personel. Kegiatan kali ini juga menjadi tahap kedua setelah pekan lalu tim melaksanakan operasi serupa di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menghentikan seluruh aktivitas PETI, membongkar bangunan dan sarana pengolahan emas ilegal, serta menyegel alat dan bahan berbahaya yang digunakan pelaku. Dari hasil penertiban, ditemukan sedikitnya 723 unit bangunan pengolahan, 20.000 tabung besi atau gelundung, 100 mesin pengolah, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Kementerian Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Zona Inti Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Selain aktivitas tambang, petugas juga menemukan warung, tempat karaoke, serta barang-barang yang diduga terkait tindak pidana umum, termasuk peredaran minuman keras dan narkotika.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari rencana besar Kemenhut untuk menindak tegas seluruh jaringan penambangan ilegal di kawasan taman nasional.

“Tim Opsgab akan terus bergerak ke lokasi lain, termasuk menelusuri rantai pasok merkuri dan pihak-pihak penerima manfaat dari kegiatan yang merusak kawasan konservasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, aktivitas PETI di hulu sungai menggunakan bahan kimia berbahaya sangat mengancam ekosistem hutan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan lingkungan. Limbah merkuri dan sianida yang dibuang ke sungai dapat mencemari air yang digunakan warga di hilir, sekaligus meningkatkan risiko bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut., M.B.A., menegaskan bahwa operasi ini merupakan perintah langsung Menteri Kehutanan untuk memastikan kawasan konservasi bersih dari segala bentuk kegiatan ilegal.

“Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas penekanan Bapak Menteri agar taman nasional benar-benar steril dari aktivitas ilegal. Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan — bukan sekadar razia sesaat — untuk memulihkan fungsi ekosistem dan melindungi keselamatan warga, terutama di puncak musim hujan,” tegas Dwi Januanto.

Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri sebelum tim tiba, Ditjen Gakkumhut tetap melakukan penguasaan lapangan selama 10 hari penuh untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal. Selanjutnya, bersama Balai TNGHS, pemerintah menyiapkan tahapan rehabilitasi pasca-penertiban guna mempercepat pemulihan ekosistem.

Dwi juga menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas PETI di kawasan hutan.

“Dukungan publik adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama menjelang musim hujan ini,” pungkasnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi kegiatan tambang ilegal melalui pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau Balai Gakkum Kehutanan setempat.

“Hutan bukan untuk dirusak — ia harus dijaga demi keselamatan publik dan keberlanjutan kehidupan,” tutup Dwi Januanto.

Laporan : Wi

Pos terkait