Komisi I DPRD Sultra Apresiasi Pemprov Percepat Pembayaran Gaji CPPPK dan CASN

  • Whatsapp
Komisi I DPRD Sultra Apresiasi Pemprov Percepat Pembayaran Gaji CPPPK dan CASN
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sultra.

ANOATIMES.COM, KENDARI- Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menegaskan bahwa dana untuk pembayaran gaji telah tersedia dan hanya menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) Gubernur agar pencairan segera dilakukan.

Bacaan Lainnya

Ia menilai penyelesaian persoalan ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pegawai yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik di Sultra.

“Kami mengapresiasi respons cepat Pemprov Sultra dalam menangani permasalahan ini. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai,” ujar La Isra, Jumat (14/3/2025).

“Saat ini, anggaran untuk pembayaran gaji sudah tersedia, dan yang kami dorong adalah percepatan penerbitan SK Gubernur sebagai dasar pencairan. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administrasi yang bisa memperlambat proses ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa DPRD, khususnya Komisi I, akan terus mengawal permasalahan ini hingga pembayaran gaji benar-benar terealisasi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, menjelaskan bahwa penyusunan draf SK Gubernur ini bertujuan untuk memperpanjang kontrak honorer CPPPK dan CASN di masing-masing instansi, sehingga mereka tetap dapat menerima gaji.

“Kami memperpanjang semua SK secara bersamaan, karena penundaan pengangkatan mereka sebagai CPPPK dan CASN berasal dari Kementerian PAN-RB, ” bebernya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sultra.

“Maka dari itu, kami tetap harus menerbitkan SK perpanjangan serta mengalokasikan anggaran agar pembayaran gaji honorer ini kembali ke OPD masing-masing,” tambahnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal, menambahkan bahwa masing-masing OPD sudah memiliki alokasi dana dan hanya tinggal menunggu instruksi dari pimpinan untuk pencairan.

“Dasar pembayaran gaji adalah SK Gubernur. Begitu SK tersebut ditandatangani, OPD bisa langsung mengajukan SPM-LS untuk proses pencairan,” jelasnya.

Lebih lanjut, La Isra menekankan bahwa DPRD, khususnya Komisi I, akan terus mengawal permasalahan ini hingga pembayaran gaji benar-benar terealisasi.

Pos terkait