MinyaKita Produksi CV Mega Setia Kembali Ditemukan Tidak Sesuai Takaran dan Dijual di Atas HET

  • Whatsapp
MinyaKita Produksi CV Mega Setia Kembali Ditemukan Tidak Sesuai Takaran dan Dijual di Atas HET
MinyaKita Produksi Cv Mega Setia saat diuji menggunaoan gelar ukur, hasilnya kemasan 1 liter hanya berisikan 970 ml. 

ANOATIMES.COM, KENDARI – Tim Terpadu yang terdiri dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra dan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menemukan pelanggaran dalam peredaran MinyaKita produksi CV Mega Setia.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) di pasar, tim mendapati takaran minyak dalam kemasan tidak sesuai standar dan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bacaan Lainnya

Kasubdit I AKBP Ali Rais Ndraha, SH, SIK, M.M.Tr, mewakili Dir Krimsus Kombes Pol Bambang Wijanarko, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan memastikan takaran dan harga jual MinyaKita sesuai regulasi.

Pemeriksaan dilakukan langsung di pasar dengan mengambil sampel minyak goreng ukuran 1 liter untuk diuji menggunakan gelas ukur.

“Hasil pengujian menunjukkan volume dalam kemasan relatif sesuai, dengan isi lebih dari 900 ml. Tidak ditemukan sampel di bawah 800 ml, sehingga masih dalam batas normal,” ujar AKBP Ali Rais.

Namun, saat diuji lebih lanjut, MinyaKita produksi CV Mega Setia diketahui memiliki volume hanya 970 ml untuk kemasan yang seharusnya 1.000 ml.

Temuan ini mengulangi kejadian sehari sebelumnya, di mana Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari juga mendapati ketidaksesuaian takaran pada produk yang sama.

Berdasarkan Keputusan Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, toleransi selisih kuantitas untuk kemasan 1 liter (1.000 ml) maksimal adalah 15 ml.

Artinya, produk yang ditemukan ini telah melebihi batas toleransi yang diperbolehkan.

Selain takaran yang kurang, harga jual MinyaKita juga berada di atas HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.700 per liter.

Tim menemukan minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per liter. Kenaikan ini diduga akibat rantai distribusi dari pengecer ke pedagang.

“Untuk harga HET, kita temukan memang ada sedikit kenaikan, karena pedagang mendapatkannya dari pengecer dengan harga lebih tinggi,” tambahnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tetap mengikuti harga yang ditetapkan serta segera melaporkan jika ditemukan penyimpangan dalam distribusi atau takaran MinyaKita.

Sidak akan terus dilakukan guna memastikan minyak goreng bersubsidi tetap terjangkau dan sesuai standar bagi masyarakat.

Pos terkait