SBSI Sultra Soroti Penerapan K3 dan Status Jalan di PT VDNI dan PT OSS

  • Whatsapp
SBSI Sultra Soroti Penerapan K3 dan Status Jalan di PT VDNI dan PT OSS
Ketua SBSI Sultra Agus Rohi.

ANOATIMES.COM, KENDARI- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kecelakaan kerja di lingkar industri yang akhir-akhir ini sering terjadi di PT VDNI dan PT OSS, sampai menimbulkan korban meninggal dunia.

Ketua SBSI Sultra Agus Rohi menilai insiden-insiden yang terjadi merupakan hal yang sangat fatal dan minimnya penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Akhir-akhir ini banyak yang memberitahkan seringnya terjadi kecelakaan kerja diperusahaan itu, tentu kami sangat perihatin dengan insiden tersebut dan ini juga kemungkinan karena kurangnya penerapan K3 yang ada disana, sehingga tidak sedikit insiden yang terjadi bahkan sampai meninggal dunia,” ujar Agus, Rabu (21/5/2025).

Dibeberkan, berdasarkan informasi dari sosial media terkait kecelakaan kerja tentunya Insiden yang terjadi hari ini Rabu, 21 Mei 2025, merupakan kecelakaan kerja yang terparah tahun ini.

Pasalnya, adanya korban meninggal akibat hal tersebut. Kecelakaan tersebut diduga akibat kendaraan operasional mengalami rem blong.

Agus mengatakan hal ini tentunya, perusahaan tidak menerapkan aturan permenaker No. 11 tahun 2023 tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terkait pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum beroperasi, sehingga mengakibat kecelakaan yang mengalami kematian.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa ketidakjelasan status jalan semenjak didirikan perusahaan tersebut menjadi faktor sering terjadinya kecelakaan yang tidak sedikit mengalami kematian dan bukan hanya pekerja melainkan juga masyarakat lingkar industri perusahaan yang menggunakan jalan tersebut.

“Jalan tersebut dari dulu belum ada kejelasan terkait statusnya apakah jalan khusus atau umum? kalau memang itu khusus apakah sudah izin pengobrasian dari bupati,” ungkapnya.

“Jika kita mengunakan pendekatan undang-undang no. 38 tahun 2004 tentang jalan maka pemerintah harus memperjelas status jalan tersebut karena akibat ketidakjelasan status tersebut sudah banyak merenggut nyawanya orang entah itu karyawan maupun warga sekitar, ” tambahnya.

Dalam waktu dekat ini SBSI Sultra akan mengadakan rapat LKS Tripartit dalam hal ini Pemerintah (Disnakertrans Provinsi Sultra), Organisasi Buruh, Pengusaha untuk membahas Masalah Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang berada di PT. VDNI dan PT. OSS.

“Secepatnya kami akan segera membahas tentang K3 ini dan kami juga akan meminta pemerintah agar memeriksa dan menindak tegas penerapan K3 yang kami duga tidak terterapkan di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Ia juga berharap dengan adanya penindakan tegas dari pemerintah dapat menyelesaikan masalah-masalah terkait persoalan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Sehingga dapat mengurangi atau meminimalisir kecelakaan kerja di perusahaan lingkar industri nikel tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait