ANOATIMES.COM, KENDARI – Perusahaan industri pengolahan nikel, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), mulai merealisasikan kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub, mengungkapkan bahwa pembayaran PAP tersebut dilakukan secara bertahap atau diangsur sesuai kesepakatan antara pihak perusahaan dan Pemprov Sultra.
“Pembayaran tahap pertama pada 27 Februari 2026 kemarin, nilainya Rp 2.349.788.822,” ujar La Ode Mahbub saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemprov Sultra dan manajemen PT VDNI telah menggelar pertemuan untuk membahas penyelesaian kewajiban pajak tersebut. Dari hasil pertemuan itu, disepakati bahwa pembayaran Pajak Air Permukaan dilakukan dengan sistem angsuran selama satu tahun.
Dalam skema tersebut, PT VDNI akan membayar kewajiban pokok sekitar Rp 2 miliar lebih setiap bulan.
“Kesepakatannya diangsur selama 12 bulan. Setiap bulan membayar pokok sekitar Rp 2 miliar lebih,” jelasnya.
La Ode Mahbub menambahkan, total kewajiban PAP PT VDNI yang semula tercatat sebesar Rp 26.303.270.400 miliar, mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp 27.328.097.946 miliar.
Dengan skema angsuran tersebut, Pemprov Sultra memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp 1,3 miliar.
Pemerintah Provinsi Sultra berharap komitmen pembayaran ini dapat berjalan lancar hingga lunas, sekaligus menjadi bentuk kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Laporan : Awi







