PT VDNI Cicil PAP ke Pemprov Sultra, Nilainya Bertambah menjadi Rp 27 Miliar

  • Whatsapp
PT VDNI Cicil PAP ke Pemprov Sultra, Nilainya Bertambah menjadi Rp 27 Miliar
Pertemuan Dinas Pendapatan (Dispenda) bersama pihak PT VDNI pada 29 Januari 2026 di Kantor Dispenda Sultra. Rapat tersebut dipimpin langsung Plt Kepala Dispenda Sultra La Ode Mahbub.

ANOATIMES.COM, KENDARI – Jalan panjang penagihan Pajak Air Permukaan (PAP) PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) akhirnya menemukan titik terang. Di era kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, perusahaan smelter nikel tersebut menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban pajak dengan mengikuti perhitungan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas Pendapatan (Dispenda).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispenda Sultra, La Ode Mahbub, mengungkapkan total tagihan PAP PT VDNI awalnya sebesar Rp 26 miliar untuk periode 2017 hingga 2020. Namun, melalui skema pembayaran yang ditawarkan Pemprov Sultra, nilai tersebut mengalami penambahan sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp 27 miliar.

Bacaan Lainnya

“Pada 29 Januari kemarin kami sudah mengundang pihak perusahaan. Hasil pertemuannya, PT VDNI bersedia membayar dengan memilih salah satu dari dua skema pembayaran yang kami tawarkan,” ujar Mahbub, Rabu (4/2/2026).

Mahbub menjelaskan, kedua skema pembayaran tersebut sama-sama memberikan nilai tambah bagi daerah sekitar Rp 1 miliar. Pembayaran dilakukan dengan sistem angsuran selama 12 bulan, dengan nilai cicilan sekitar Rp 2,1 miliar per bulan. Dalam skema ini, PT VDNI dikenakan bunga sebesar 0,6 persen.

“Pengenaan bunga tersebut merupakan kebijakan Pemprov Sultra dan sudah sesuai dengan regulasi serta memiliki payung hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Dispenda Sultra saat ini masih menunggu konfirmasi lanjutan dari manajemen pusat PT VDNI terkait skema pembayaran yang akan dipilih.

“Pada dasarnya dua skema ini sama, perbedaannya hanya pada besaran angsuran per bulan. Yang jelas, Pemprov Sultra tetap memperoleh nilai tambah sekitar Rp 1 miliar,” tutup Mahbub.

Laporan : Awi

Pos terkait