ANOATIMES.COM, KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menjebloskan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari pada Selasa, 6 Mei 2025.
Sebelumnya, Pada Jumat 25 April, Kejati juga telah menjebloskan dua bos tambang dalam kasus yang sama ke Rutan Kendari.
Penahanan dilakukan setelah SPI menjalani pemeriksaan intensif dan dicecar sekitar 38 pertanyaan oleh tim penyidik Kejati Sultra. Dengan mengenakan peci putih dan rompi oranye bertuliskan “Tahanan,” SPI digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Tim penyidik Kejati Sultra telah melakukan penahanan terhadap SPI, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya,” ujar Dody.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, SPI tetap mengklaim dirinya tidak bersalah.
“Kebenaran hanya milik Allah, khilaf dan salah adalah manusia biasa. Sampai hari ini, saya masih belum merasa bersalah atas tugas dan tanggung jawab yang saya lakukan,” ucapnya singkat saat hendak dibawa ke rutan.
Diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan, selain SPI, tiga tersangka lainnya yaitu MM selaku Direktur Utama PT AMIN, MLY selaku Kuasa Direktur PT AMIN, dan ES selaku Direktur PT BPB.
Dalam kasus ini Kejati menyebut negara merugi Rp 100 miliar lebih. Namun, untuk angka pasti masih dalam hitungan auditor.