ANOATIMES.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari terus menunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi warganya. Salah satu langkah strategis terbaru adalah penerbitan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 6002/2011 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas bak sampah di lingkungan hunian yang mereka bangun.
Dukungan Penuh Pemerintah Kecamatan

Kebijakan yang mulai berlaku pada 3 Juli 2025 ini langsung mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Camat Kadia, Hasman Dani. Ia menyampaikan dukungannya dan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kualitas hidup masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi instruksi Ibu Wali Kota. Ini adalah bentuk kepedulian nyata terhadap kenyamanan dan kebersihan lingkungan warga. Tidak cukup hanya membangun rumah, tapi harus disertai dengan fasilitas pendukung yang layak. Pengembang punya tanggung jawab sosial atas lingkungan yang mereka bangun,” ujar Hasman saat ditemui di Kantor Camat Kadia, Jumat (11/07/2025).
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dalam sambutannya saat penyambutan jamaah haji asal Kendari, Kamis (10/07/2025). Ia menekankan pentingnya peran pengembang dalam menjaga kebersihan lingkungan dan tidak segan akan memberikan sanksi administratif kepada yang melanggar.
“Kita tidak ingin lagi melihat sampah berserakan di pinggir jalan atau dibuang sembarangan karena tidak adanya tempat penampungan. Setiap pengembang wajib menyediakan bak sampah di setiap perumahan yang dibangunnya. Jika tidak dipatuhi, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan,” tegas Wali Kota Siska.

Kelurahan Pro Aktif Melaksanakan Pendataan
Camat Kadia mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti kebijakan ini dengan menginstruksikan para lurah untuk mendata kompleks perumahan yang belum memiliki bak sampah. Data tersebut akan dijadikan dasar untuk menegur pengembang yang belum memenuhi kewajiban.
“Kami sudah menginstruksikan para lurah untuk mendata perumahan-perumahan yang belum memiliki fasilitas bak sampah. Data itu akan kami jadikan dasar untuk menegur pengembang. Jika setelah diberikan peringatan tidak juga ditindaklanjuti, maka kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penindakan lebih lanjut,” jelas Hasman.
Lebih lanjut, Camat Kadia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia mendorong warga untuk melaporkan jika ada perumahan tanpa fasilitas sampah atau kegiatan pembuangan sampah sembarangan.
“Kami butuh partisipasi warga. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan kesadaran masyarakat adalah kunci suksesnya kebijakan ini. Lingkungan bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi kita semua,” imbuhnya.
Menuju Kendari Kota Sehat dan Ramah Lingkungan
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada kebersihan, tetapi juga kesehatan masyarakat, kualitas udara, dan estetika kota. Dengan dimulainya pengelolaan dari lingkungan terkecil, yaitu perumahan, maka target menjadikan Kendari sebagai kota yang sehat dan ramah lingkungan semakin dekat.
“Kalau lingkungan bersih, warga akan lebih sehat dan nyaman. Ini investasi jangka panjang. Kita sedang membangun masa depan kota yang layak huni dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, Surat Edaran ini diharapkan bisa diimplementasikan secara maksimal dan memberi dampak nyata terhadap tata kelola lingkungan di Kota Kendari. Pemerintah melalui kecamatan dan kelurahan akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, serta penegakan aturan demi mewujudkan Kendari yang bersih, tertib, dan berkelanjutan. (ADV)







