Klarifikasi APNI Mengenai Isu Miring PT Ifishdeco, Bantah Gratifikasi Rp 3 Miliar

  • Whatsapp
Klarifikasi APNI Mengenai Isu Miring PT Ifishdeco, Bantah Gratifikasi Rp 3 Miliar

ANOATIMES. COM, KENDARI – Berdirinya Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), sejak awal menetapkan visi menjadi wadah utama bagi para penambang nikel Indonesia dalam mewujudkan industri pertambangan nikel yang berkelanjutan, berdaya saing global, dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Dalam mewujukannya, APNI menetapkan misinya, antara lain, mendukung mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan nikel yang berkelanjutan dan mengembangkan praktik pertambangan yang baik (good miniing practises/GMP) yang ramah lingkungan.

Bacaan Lainnya

Namun belakangan ini salah satu anggota APNI, yakni PT Ifishdeco Tbk. diserang berita tidak sedap. Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara itu dituding dengan berbagai hal. APNI menilai tuduhan dalam itu tidak sesuai dengan fakta dan data yang akurat.

“Sehubungan dengan berita yang beredar belakangan ini mengenai anggota kami, dengan ini Asosiasi Penambang Nikel Indonesia memberikan klarifikasi untuk berita-berita yang tidak sesuai fakta dan data,” ujar Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey melalui press rilisnya, Kamis (31 Juli 2025).

1. Melakukan penambangan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selalu melakukan evaluasi yang ketat sebelum memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT Ifishdeco Tbk. telah mendapatkan RKAB periode 2024-2026 dari Kementerian ESDM.

“Dengan diperolehnya persetujuan RKAB tersebut, PT Ifishdeco Tbk. telah memenuhi 5 (lima) aspek Good Mining Practice (GMP) berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018,” terangnya.

2. Mengelola lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

PT Ifishdeco Tbk. sudah melakukan sistem pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu terbukti dengan diperolehnya penghargaan berupa PROPER Kategori Biru selama 2 (dua) tahun berturut-turut untuk periode tahun 2021-2022 dan 2023-2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.

“Dalam penilaian PROPER terdapat alat indikator terkait lingkungan yang terintegrasi dengan sistem online Kementerian Lingkungan Hidup RI, yaitu sparing,” kata Meidy.

3. Menempatkan Jamrek sampai dengan 2025.

Penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan RKAB, sehingga sampai dengan tahun 2025, PT Ifishdeco Tbk. sudah menempatkan Jaminan Reklamasi yang besarannya sesuai penetapan dari Kementerian ESDM.

4. Tidak melakukan penambangan di Hutan Produksi.

Berdasarkan peta wilayah IUP, PT Ifishdeco Tbk. berada 100 persen di wilayah Area Penggunaan Lain (APL), sehingga tidak benar tudingan bahwa PT Ifishdeco Tbk. melakukan penambangan di hutan produksi.

“Memang ada sarana penunjang di luar IUP berupa jalan hauling sekitar 300 meter yang melewati hutan lindung, namun PT Ifishdeco telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 0,25 hektare dari Kementerian Kehutanan RI,” tegas Meydi.

5. Tidak ada pembangunan smelter yang mangkrak.

PT Ifishdeco Tbk. memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian nikel (smelter), yaitu PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), yang berdiri pada 2013. BSI sudah melakukan kegiatan produksi pada tahun 2018-2019 dan hasil produksinya berupa nickel pig iron (NPI) yang sudah diekspor.

Saat ini, BSI tidak lagi beroperasi karena teknologi yang digunakan berupa blast furnace (BF), yang tidak lagi memiliki nilai keekonomiaan. Salah satu penyebabnya karena harus menggunakan bahan baku berupa kokas yang harus dilakukan impor dan harganya sangat tinggi mencapai 40 persen dari cost produksi yang menyebabkan BSI terus merugi.

6. Tidak memberikan gratifikasi Rp3 miliar ke Pemprov Sultra.

PT Ifishdeco Tbk. menempatkan uang Rp3 miliar di Bank Sultra atas nama rekening PT Ifishdeco Tbk. Uang senilai Rp3 miliar tersebut merupakan komitmen dari PT Ifishdeco Tbk. untuk merealisasikan CSR dan PPM tahun 2025 yang sewaktu-waktu dapat dicairkan oleh PT Ifishdeco Tbk. sesuai dengan realisasi program CSR dan PPM.

“Klarifikasi ini disampaikan agar dapat meluruskan berita-berita yang tidak sesuai fakta dan data,” tutup Sekretaris Umum APNI. (Gus)

 

 

Pos terkait