ANOATIMES. COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari resmi mengalihkan sebagian kewenangan penarikan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan kepada pemerintah kecamatan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan efektif pada awal tahun 2025, dengan sistem pembayaran yang diatur langsung melalui Bank Sultra (BPD) sebagai mitra perbankan resmi pemerintah.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kecamatan Kadia kini aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pelaku usaha di lima kelurahan yang berada di wilayahnya. Camat Kadia, Hasman Dani, menyatakan dukungannya terhadap pelimpahan kewenangan ini, yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami siap menjalankan amanah ini. Penarikan retribusi sampah yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah kota, kini kami laksanakan di tingkat kecamatan. Pembayarannya pun lebih tertib dan transparan karena dilakukan langsung melalui Bank Sultra,” kata Hasman Dani.
Sistem baru ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tarif retribusi ditentukan berdasarkan tingkat pemanfaatan jasa, volume sampah, jenis kegiatan usaha, dan luas bangunan.

Camat Hasman juga menegaskan bahwa penggunaan sistem pembayaran melalui bank bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi layanan, serta mempermudah pengawasan dan pelaporan.
“Warga tidak perlu membayar secara tunai kepada petugas, melainkan langsung menyetor di bank. Ini menjamin kejelasan alur pembayaran dan menghindari potensi kebocoran,” tambahnya.
Sosialisasi Ditingkat Kelurahan
Sosialisasi mengenai sistem baru ini sedang berlangsung di lima kelurahan di Kecamatan Kadia, yakni Kelurahan Kadia, Bende, Anaiwoi, Pondambea, dan Wawowanggu. Tim kecamatan bekerja sama dengan kelurahan dan RT/RW untuk memastikan semua pelaku usaha memahami mekanisme yang baru ini.
Irwan (42), salah satu warga Kelurahan Bende, menyambut positif kebijakan yang diambil pemerintah. Ia menilai sistem pembayaran melalui bank sebagai langkah yang tepat untuk mendorong kedisiplinan dan kejelasan pelayanan.

“Saya mendukung kebijakan ini. Bayar langsung ke bank lebih aman dan jelas. Ini bisa membantu pemerintah menjaga transparansi, dan kita sebagai warga juga merasa tenang,” ujarnya.
Irwan juga menambahkan bahwa penarikan retribusi yang dikelola langsung oleh kecamatan akan membuat penanganan kebersihan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
Pemerintah Kota Kendari berharap bahwa pelimpahan wewenang ini akan menjadikan pengelolaan retribusi lebih efektif, efisien, dan transparan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.
Kecamatan Kadia berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi sistem ini secara merata dan membuka ruang komunikasi dua arah dengan masyarakat agar semua proses berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan. (ADV)







