ANOATIMES.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni HG (anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra) dan ST (anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Nasdem). Keduanya diketahui pernah duduk di Komisi XI pada periode 2019–2024.
Terupdate, beredar isu sejumlah anggota DPR RI Komisi XI lain diduga juga ikut menerima dan menikmati dana CSR BI dan OJK, salah satunya yang sunter dikaitkan ialah anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Bahtra Banong.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dikonfirmasi via seluler, Rabu, 13 Agustus 2025 mengatakan sejauh ini KPK belum membuka siapa saja yang terindikasi menerima dana CSR dari BI dan OJK.
“Belum ada, mas, kami sebutkan terkait itu (Nama-nama anggota DPR RI),” ujar Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, sejauh ini KPK masih fokus pada penetapan dua tersangka yang telah diumumkan pekan lalu yakni HG dan ST.
“Baru penetapan tersangka sebagaimana kami sampaikan pekan lalu,” Jelasnya.
Untu diketahui, kasus dugaan korupsi dana CSR ini bermula dari laporan adanya penyaluran dana bantuan dari BI dan OJK yang diduga tidak tepat sasaran pada periode 2020–2022. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat tersebut, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak, termasuk oknum anggota DPR RI.
Menurut informasi KPK, modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan program CSR sebagai kedok penyaluran dana kepada kelompok atau pihak tertentu yang terafiliasi dengan oknum penerima. Sejumlah bukti transaksi dan aliran dana sedang ditelusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar dua tersangka utama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga keuangan negara dan pengawas sektor jasa keuangan, yang seharusnya menjadi garda depan integritas dan transparansi.
Laporan : Awi