ANOATIMES.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (23/9/2025) siang.
Massa aksi menyoroti aktivitas PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang diduga melanggar Undang-Undang Kehutanan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“PT TMS diduga melakukan penambangan terbuka tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan lindung dengan luas garapan sekitar 147,60 hektare,” ungkap Hamlin, perwakilan massa aksi.
Karena itu, AMPK mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur PT TMS atas dugaan tindak pidana kehutanan.
Dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan tersebut semakin kuat setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo melakukan penyegelan di lahan yang masuk kawasan hutan dalam konsesi IUP PT TMS di Kabaena.
Lahan yang disegel pada 11 September 2025 lalu itu seluas 172,82 hektare. Satgas PKH memasang papan plang bertuliskan bahwa areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas PKH, sesuai Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Laporan: Jo