ANOATIMES. COM, KENDARI – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pertambangan oleh tiga perusahaan tambang emas di Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.
Hal itu terungkap dengan adanya surat panggilan terhadap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan di Kabupaten Bombana.
Surat bernomor B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 yang diterbitkan pada 4 September 2025 itu, ditandatangani Jaksa Utama Muda, Nurchayo JM, SH, MH, selaku penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dalam surat tersebut, pejabat terkait diminta hadir pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Lantai 3 Gedung Bundar Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Panggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara, dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia di wilayah Kabupaten Bombana.
Kehadiran Kepala Dinas Kehutanan Sultra dianggap penting untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Dedi Irwanto membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh Kejagung RI. Ia mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
“Iye (hadir dalam pemanggilan), ” Ujarnya via seluler, Kamis, 18 September 2025.
Dedi enggan menjawab beberapa pertanyaan media ini, Dedi mengarahkan agar menghubungi stafnya bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan (P2H) bermana Ardi.
Ardi yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam menghadiri panggilan penyidik kejagung, Kadis Kehutanan membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan diantaranya dokumen hasil evaluasi kegiatan pemanfaatan hutan oleh tiga perusahaan yang tengah diusut.
“Beliau (kadis kehutanan) menyiapkan berkas, seperti hasil evaluasi dari kehutanan, ” Ujarnya.
Laporan : Awi






