ANOATIMES.COM, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka resmi menetapkan empat karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, bernama Ahmad Jaelani.
Kasi Humas Polres Kolaka, Aiptu Dwi Arif, menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan. “Sudah ada penetapan tersangka, empat orang karyawan swasta,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/10/2025).
Diketahui, insiden pengeroyokan terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sore, ketika korban mendatangi kantor PT PMS untuk menanyakan soal royalti lahan yang digunakan perusahaan sebagai jalan hauling. Aksi pemukulan tersebut sempat viral di media sosial setelah terekam dalam sebuah video.
Meski demikian, Aiptu Dwi menegaskan pihaknya belum bisa memastikan soal status penahanan para tersangka. “Belum terbit Surat Perintah Penahanan, nanti di-update,” katanya.
Sebelumnya, keempat karyawan PMS telah diperiksa penyidik Polres Kolaka. Mereka telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara klarifikasi. “Empat orang terperiksa sudah dimintai keterangan, pekerjaan mereka karyawan swasta di PT PMS,” tambah Aiptu Dwi.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Kolaka, mengingat keterlibatan karyawan perusahaan tambang dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap warga. Proses hukum masih terus bergulir untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Laporan: Wi