ANOATIMES.COM, KENDARI – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan pengecekan lapangan terkait informasi pembabatan mangrove di Kendari yang ramai beredar di media sosial.
Dalam rilis resmi yang disampaikan melalui akun Instagram Kementerian GAKKUM, dijelaskan bahwa hasil verifikasi tim di lapangan menemukan lokasi yang dimaksud bukan merupakan kawasan hutan, melainkan Area Penggunaan Lain (APL) dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5,51 hektare.
Adapun tutupan lahan di area tersebut terdiri dari sekitar 3 hektare mangrove dan 2,51 hektare semak belukar. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah melakukan inventarisasi terhadap keberadaan mangrove di titik tersebut.
Karena berada di luar kawasan hutan, penanganan selanjutnya dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pihak berwenang sesuai regulasi.
Ditjen GAKKUM Kehutanan menegaskan pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan setiap aktivitas yang bersinggungan dengan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebelumnya, lahan tersebut diberitakan akan dibangun menjadi rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai rencana pembangunan tersebut.
Laporan: Awi






