Pemerintah Kuasai Kembali 4.000 Hektare Kawasan Hutan di Seblat, Amankan Pemilik Kebun Sawit Ilegal

  • Whatsapp
Pemerintah Kuasai Kembali 4.000 Hektare Kawasan Hutan di Seblat, Amankan Pemilik Kebun Sawit Ilegal

ANOATIMES.COM, BENGKULU — Pemerintah melalui tim gabungan Kementerian Kehutanan berhasil menguasai kembali 4.000 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dirambah secara ilegal di Bentang Alam Seblat, Bengkulu. Operasi pemulihan kawasan ini dilakukan sejak 3 hingga 6 November 2025 sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Kehutanan serta hasil kunjungan Wakil Menteri Kehutanan yang meninjau koridor gajah Seblat dari udara pada Selasa (4/11).

Kegiatan lapangan melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara. Fokus utama operasi ialah penghentian perambahan, penegakan hukum terhadap pelaku, serta pengamanan habitat Gajah Sumatera yang menjadi satwa kunci di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari hasil operasi, tim gabungan memulihkan 4.000 hektare kawasan hutan yang mencakup wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Hutan Produksi (HP) Air Rami. Untuk menegaskan status kawasan, petugas memasang plang tanda penguasaan kawasan hutan dan melarang segala bentuk aktivitas ilegal di lokasi.

Pemerintah Kuasai Kembali 4.000 Hektare Kawasan Hutan di Seblat, Amankan Pemilik Kebun Sawit Ilegal

Sebagai bagian dari pemulihan ekologis, petugas memusnahkan 1.600 hektare tanaman sawit ilegal, merobohkan delapan pondok kerja perambah, serta menghancurkan sekitar 100 batang kayu olahan hasil pembalakan liar agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Dalam operasi tersebut, tiga pekerja sawit diamankan pada 1 November, serta satu orang pemilik kebun sawit ilegal berinisial SM ditangkap pada 5 November 2025. Barang bukti berupa bibit sawit, peralatan perkebunan, dan dokumen pendukung kegiatan disita oleh penyidik. Ditjen Gakkum Kehutanan akan segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan melakukan penahanan terhadap pemilik lahan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga membeli lahan dari warga lokal, membuka hutan dengan cara membakar (land clearing), lalu menanam sawit dan membangun pondok kerja. Penyidik masih menelusuri jaringan jual beli kawasan hutan dan pihak-pihak yang terlibat di balik aktivitas perambahan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 78 Ayat (3) jo. Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut., M.B.A., menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perusakan hutan.

> “Kita tindak tegas seluruh pelaku perusakan hutan, termasuk yang berupaya memperjualbelikan kawasan hutan negara. Operasi Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius dan berkelanjutan,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan menyatakan operasi di Seblat akan terus berlanjut dengan langkah terpadu, meliputi penegakan hukum, rehabilitasi lahan rusak, dan penataan batas kawasan. Upaya ini dilakukan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga konservasi untuk menjaga fungsi ekologis Bentang Alam Seblat sebagai koridor utama Gajah Sumatera serta penyangga kehidupan masyarakat sekitar.

Laporan : Wi

Pos terkait