Polisi Amankan Pengedar Sabu di Wakatobi, Barang Bukti 9,55 Gram

  • Whatsapp
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Wakatobi, Barang Bukti 9,55 Gram

ANOATIMES. COM, WAKATOBI –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wakatobi berhasil mengamankan seorang  pengedar narkotika jenis sabu berinisial DR alias La DR, beserta barang bukti sabu seberat 9,55 gram.

Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di Kelurahan Pongo, Wangi-Wangi,” ujar AKP Risman, S.E., M.M., Kasat Narkoba Polres Wakatobi, saat konferensi pers di Mapolres Wakatobi, Kamis (6/11/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu malam, 1 November 2025, sekitar pukul 22.15 Wita, di lingkungan Bente. Saat penangkapan, pelaku dalam kondisi mabuk dan mengakui menyembunyikan sabu di kebun warga.

“Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang ditunjukkan pelaku dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di celah batu dalam semak-semak. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan, ” Ungkapnya

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku berkomunikasi dengan seorang narapidana kasus narkotika berinisial AM di Sulawesi Tenggara. Keduanya bertransaksi narkoba dengan sistem “koordinat lokasi.” Setelah pelaku mentransfer uang melalui e-wallet, AM mengirimkan titik koordinat pengambilan sabu.

“Pelaku DR berencana memecah sabu tersebut menjadi paket kecil untuk dijual di Wangi-Wangi dan Wangi-Wangi Selatan. Selain sabu, petugas menyita 19 pipet, 19 bungkus plastik kecil, dan sebuah gunting, ” Ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat. Polres Wakatobi akan terus memperkuat sinergi bersama masyarakat untuk menutup ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan distribusi dan pihak lain yang terlibat.

Laporan: Ema

Pos terkait