KSBSI Kendari Siap Kawal Penerapan UMP–UMK 2026, Dorong Perda sebagai Perlindungan Pekerja

  • Whatsapp
KSBSI Kendari Siap Kawal Penerapan UMP–UMK 2026, Dorong Perda sebagai Perlindungan Pekerja

ANOATIMES. COM, KENDARI — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Kendari.
Sikap tersebut disampaikan menyusul ditetapkannya Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, pada 24 Desember 2025.

Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menyatakan bahwa kenaikan UMP Sultra 2026 sebesar 7,58 persen patut diapresiasi. Namun, menurutnya, tantangan terbesar bukan pada besaran upah, melainkan pada konsistensi penerapannya di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Yang paling penting adalah memastikan keputusan ini benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Di situlah peran pengawasan menjadi krusial,” ujar Iswanto.

Ia menegaskan, KSBSI Kota Kendari akan ikut terlibat aktif dalam pengawasan penerapan pengupahan, khususnya di perusahaan berskala menengah dan besar. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan upah.

Menurut Iswanto, Perda diperlukan sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjadi alat pengendali bagi pelaku usaha agar patuh terhadap ketentuan pengupahan.

“Kenapa harus ada Perda? Agar pekerja memiliki pegangan hukum yang kuat, dan sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan hak pekerja,” tegasnya.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, UMP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18, meningkat Rp 232.944,48 dari tahun sebelumnya. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga ditetapkan untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3.373.843,20 serta sektor konstruksi sebesar Rp 3.437.546,64.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp 3.516.070,42. Ketentuan upah minimum ini mulai berlaku secara serentak pada 1 Januari 2026.

Iswanto menilai, tanpa dukungan regulasi daerah yang tegas, kebijakan upah minimum berpotensi tidak efektif. Karena itu, KSBSI mendorong Gubernur Sultra dan Wali Kota Kendari untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut melalui pembentukan Perda yang memuat mekanisme pengawasan dan sanksi tegas bagi pelanggar.

“Percuma UMP dan UMK naik setiap tahun jika perusahaan tidak menerapkannya. Perda harus hadir sebagai payung hukum yang menjamin kepastian dan keadilan bagi pekerja,” ujarnya.

Di sisi lain, KSBSI menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung masuknya investasi ke Sulawesi Tenggara. Namun, investasi tersebut harus sejalan dengan prinsip perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

“Investasi penting untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi di dalamnya ada pekerja yang harus dilindungi. Kesejahteraan buruh adalah bagian dari pembangunan daerah,” pungkas Iswanto.

Laporan : Jo

Pos terkait