ANOATIMES. COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tertanggal 24 Desember 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Kendari. Dalam keputusan itu, UMP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18, naik Rp 232.944,48 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 3.073.551,70.
Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa kenaikan UMP ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, tanpa menghambat daya saing perusahaan. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi daerah tetap dapat terjaga,” ujar Gubernur.
Penetapan UMP tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja. Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sultra juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yakni pertambangan dan penggalian serta sektor konstruksi.
Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP Sultra 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20, meningkat 8,14 persen atau Rp 253.843,20 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.120.000.
Sementara itu, UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64, naik 7,02 persen atau Rp 225.546,64 dari tahun 2025 yang sebesar Rp 3.212.000. Penetapan upah sektoral tersebut mempertimbangkan karakteristik industri, tingkat risiko kerja, serta beban kerja di masing-masing sektor.
Gubernur menegaskan bahwa upah minimum yang ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UMP Sultra 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
“Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Penetapan UMP dan UMSP tahun 2026 tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini juga merujuk pada surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.
Selain itu, Gubernur Sultra juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari. Dengan penetapan tersebut, ketentuan upah minimum yang berlaku adalah sesuai dengan wilayah masing-masing.
UMK Kabupaten Konawe Utara ditetapkan sebesar Rp 3.510.505,70, UMK Kabupaten Kolaka sebesar Rp 3.688.130,26, dan UMK Kota Kendari sebesar Rp 3.516.070,42. Sementara UMSK sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Kolaka ditetapkan sebesar Rp 3.713.476,49, serta UMSK sektor konstruksi sebesar Rp 3.844.359,65.






