ANOATIMES. COM, MEDAN — Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menolak permohonan praperadilan dalam kasus pengangkutan kayu ilegal. Ia menilai putusan tersebut menegaskan penerapan asas in dubio pro natura, yakni dalam kondisi keraguan, hakim harus berpihak pada perlindungan lingkungan hidup.
Menurut Hari, putusan itu juga menjadi bukti profesionalitas penyidik Gakkum Kehutanan dalam menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan MN (53) terkait penetapan status tersangkanya oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam sidang praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak beralasan menurut hukum, sehingga harus ditolak. Hakim menilai penyidik telah mengantongi tiga alat bukti yang sah sebelum menetapkan MN sebagai tersangka, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti.
Selain itu, proses penetapan tersangka juga telah melalui tahapan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Sumatera Utara, yang menyimpulkan status MN dapat ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah berupa SKSHHKB (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat), dengan tersangka MG (54), AHH (35), ARH (40), dan PB (36). Dalam pengembangan penyidikan, MN diduga memerintahkan pengangkutan puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju sawmill PT RJP di wilayah Padangsidimpuan.
Petugas sebelumnya telah menyita barang bukti berupa empat unit truk yang mengangkut kayu bulat jenis rimba campuran sebanyak 44,25 meter kubik tanpa dokumen SKSHHKB yang sah.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera memastikan proses hukum terhadap MN akan terus berlanjut. MN dijerat Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ia juga dikenakan ketentuan penyertaan tindak pidana sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena diduga berperan menyuruh melakukan tindak pidana pengangkutan kayu ilegal.
Sebelumnya, tersangka MG, AHH, dan ARH juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 24 November 2025. Namun, dalam putusan Nomor 19/Pid.Pra/2025/PN Psp tertanggal 12 Januari 2026, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut.
Pasca putusan itu, penanganan perkara pengangkutan empat truk kayu ilegal terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan kini tengah disidangkan di PN Padangsidimpuan.






