ANOATIMES.COM, JAKARTA — Advokat mantan Direktur Gas PT Pertamina, Wa Ode Nur Zainab, mengapresiasi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah progresif yang sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2026.
Apresiasi itu disampaikan menyusul pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menegaskan bahwa perubahan pola konferensi pers merupakan konsekuensi dari keberlakuan KUHAP Baru. Regulasi tersebut menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
“Rekan-rekan mungkin bertanya mengapa konferensi pers hari ini berbeda dan para tersangka tidak ditampilkan. Salah satunya karena kami telah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.
Wa Ode Nur Zainab menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen KPK dalam menyesuaikan praktik penegakan hukum dengan semangat due process of law. Namun demikian, ia berharap agar konsistensi penerapan KUHAP Baru tidak berhenti pada tataran konferensi pers, melainkan juga dijalankan secara utuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam proses persidangan, khususnya dalam perkara yang menjerat kliennya.
Ia menegaskan bahwa KUHAP Baru secara eksplisit mengatur hak-hak advokat yang tidak boleh diabaikan. Salah satunya sebagaimana diatur dalam Pasal 150 huruf j KUHAP, yang memberikan hak kepada penasihat hukum untuk meminta dokumen dan bukti yang relevan guna kepentingan pembelaan terdakwa.
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Gas PT Pertamina didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menempatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai inti delik. Jaksa mendasarkan dakwaan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebut adanya kerugian keuangan negara.
Namun, menurut Wa Ode, hingga kini terdakwa maupun penasihat hukumnya belum pernah menerima salinan atau fotokopi LHP Investigatif tersebut. JPU KPK beralasan bahwa LHP dimaksud merupakan barang bukti yang terpisah dari berkas perkara dan hanya dapat dilihat melalui mekanisme inzage di Gedung KPK RI.
Wa Ode menilai praktik inzage dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penentuan kerugian keuangan negara, tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Praktik tersebut, menurutnya, berpotensi mengabaikan hak pembelaan yang dijamin oleh KUHAP Baru.
Ia menambahkan, dalam rezim KUHAP Baru, kedudukan barang bukti telah ditegaskan secara normatif sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan. Oleh karena itu, setiap barang bukti yang dijadikan dasar penuntutan, termasuk dokumen penentuan kerugian keuangan negara, wajib dapat diakses secara proporsional oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya.
“Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak atas pembelaan yang efektif (effective defense) serta asas peradilan yang adil (fair trial), sebagaimana dikehendaki oleh prinsip due process of law,” pungkas Wa Ode Nur Zainab.
Laporan: Awi






