Loncat ke konten
Menu Mobile
Anoatimes.com
Rabu, 17 Juni 2026
  • Anoatimes.com
  • TimesNews
    • TimesHeadline
  • TimesNasional
  • TimesSultra
    • Baubau
    • Buton Selatan
    • Buton Utara
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
  • TimesSulteng
  • TimesPolitik
  • TimesMetro
  • TimesHukrim
  • TimesEdukasi
    • UHO
  • TimesOpini
  • TimesFoto
Fokus Berita
BBM Naik, Buruh Terdampak? Wakatobi Masuk Pilot Project UNESCO Asia Pasifik Dua OPD Pemkab Koltim Diadukan ke Kejati Sultra Kejati Sultra Selidiki Aktivitas PT Babarina Putra Sulung, ESDM Sudah Beberapa Kali Diperiksa Polres Kolaka Periksa Anggota Ormas Terkait Insiden Penebasan Karyawan PT Toshida Indonesia
Beranda Ragam Advokat Mantan Petinggi Pertamina Desak Konsistensi KUHAP Baru di Pengadilan

Advokat Mantan Petinggi Pertamina Desak Konsistensi KUHAP Baru di Pengadilan

Gambar Gravatar
Anoa Times
Selasa, 13 Januari 2026
  • Whatsapp
Advokat Mantan Petinggi Pertamina Desak Konsistensi KUHAP Baru di Pengadilan

ANOATIMES.COM, JAKARTA — Advokat mantan Direktur Gas PT Pertamina, Wa Ode Nur Zainab, mengapresiasi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah progresif yang sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2026.

Apresiasi itu disampaikan menyusul pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menegaskan bahwa perubahan pola konferensi pers merupakan konsekuensi dari keberlakuan KUHAP Baru. Regulasi tersebut menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Bacaan Lainnya
  • Evaluasi KPK 2025, Tiga OPD Wakatobi Catat Kinerja Terburuk
  • Dugaan Keterlibatan Bahtra Banong dalam Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Begini kata KPK !

“Rekan-rekan mungkin bertanya mengapa konferensi pers hari ini berbeda dan para tersangka tidak ditampilkan. Salah satunya karena kami telah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.

Wa Ode Nur Zainab menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen KPK dalam menyesuaikan praktik penegakan hukum dengan semangat due process of law. Namun demikian, ia berharap agar konsistensi penerapan KUHAP Baru tidak berhenti pada tataran konferensi pers, melainkan juga dijalankan secara utuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam proses persidangan, khususnya dalam perkara yang menjerat kliennya.

Ia menegaskan bahwa KUHAP Baru secara eksplisit mengatur hak-hak advokat yang tidak boleh diabaikan. Salah satunya sebagaimana diatur dalam Pasal 150 huruf j KUHAP, yang memberikan hak kepada penasihat hukum untuk meminta dokumen dan bukti yang relevan guna kepentingan pembelaan terdakwa.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Gas PT Pertamina didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menempatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai inti delik. Jaksa mendasarkan dakwaan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebut adanya kerugian keuangan negara.

Namun, menurut Wa Ode, hingga kini terdakwa maupun penasihat hukumnya belum pernah menerima salinan atau fotokopi LHP Investigatif tersebut. JPU KPK beralasan bahwa LHP dimaksud merupakan barang bukti yang terpisah dari berkas perkara dan hanya dapat dilihat melalui mekanisme inzage di Gedung KPK RI.

Wa Ode menilai praktik inzage dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penentuan kerugian keuangan negara, tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Praktik tersebut, menurutnya, berpotensi mengabaikan hak pembelaan yang dijamin oleh KUHAP Baru.

Ia menambahkan, dalam rezim KUHAP Baru, kedudukan barang bukti telah ditegaskan secara normatif sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan. Oleh karena itu, setiap barang bukti yang dijadikan dasar penuntutan, termasuk dokumen penentuan kerugian keuangan negara, wajib dapat diakses secara proporsional oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya.

“Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak atas pembelaan yang efektif (effective defense) serta asas peradilan yang adil (fair trial), sebagaimana dikehendaki oleh prinsip due process of law,” pungkas Wa Ode Nur Zainab.

 

Laporan: Awi

KPK RIKUHAP BaruWa Ode Nur Zainab
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Jelang Bulan K3, Tiga Insiden Kecelakaan Kerja Terjadi di PT Tiran dalam Sebulan
Pos berikutnya PT WIN Bantah Narasi “Memenjarakan”, Tegaskan Sengketa Murni Soal Kepemilikan Aset

Pos terkait

  • BBM Naik, Buruh Terdampak?

    BBM Naik, Buruh Terdampak?

  • Wakatobi Masuk Pilot Project UNESCO Asia Pasifik

    Wakatobi Masuk Pilot Project UNESCO Asia Pasifik

  • Dua OPD Pemkab Koltim Diadukan ke Kejati Sultra

    Dua OPD Pemkab Koltim Diadukan ke Kejati Sultra

  • Kejati Sultra Selidiki Aktivitas PT Babarina Putra Sulung, ESDM Sudah Beberapa Kali Diperiksa

    Kejati Sultra Selidiki Aktivitas PT Babarina Putra Sulung, ESDM Sudah Beberapa Kali Diperiksa

  • Polres Kolaka Periksa Anggota Ormas Terkait Insiden Penebasan Karyawan PT Toshida Indonesia

    Polres Kolaka Periksa Anggota Ormas Terkait Insiden Penebasan Karyawan PT Toshida Indonesia

  • Warga Dusun II: Air Keruh Sudah Terjadi Sebelum PT WIN Beroperasi

    Warga Dusun II: Air Keruh Sudah Terjadi Sebelum PT WIN Beroperasi




Times Populer

  • Kejati Sultra Setor Rp 9,74 Miliar ke Kas Negara, Mayoritas dari Pemulihan Kerugian Korupsi Tata Kelola Tambang 
    1
    Kejati Sultra Setor Rp 9,74 Miliar ke Ka…
  • 2
    Badan Kehormatan DPRD Sultra : La Ode Ta…
  • 3
    Kajati Sultra: Masih Ada Rp 170-an Milia…
  • 4
    Kejaksaan Buru ‘Penikmat’ Hasil Korupsi …
  • 5
    Kejati Sultra Selidiki Aktivitas PT Baba…

Times Opini

  • SKCK dan BPJS Kesehatan Apa Hubungannya?
    TimesNasional, TimesHeadline, TimesMetro, TimesNews, TimesOpini, TimesSultraKamis, 28 Mei 2026
    SKCK dan BPJS Kesehatan Apa Hubungannya?
  • MANIFESTO KEBANGKITAN NASIONAL
    TimesOpiniRabu, 20 Mei 2026
    MANIFESTO KEBANGKITAN NASIONAL
  • DIKBUD SULTRA MENATA KEMANDIRIAN PENYANDANG DISABILITAS DI SEKOLAH LUAR BIASA
    TimesOpini, TimesHeadline, TimesNewsSelasa, 23 Desember 2025
    DIKBUD SULTRA MENATA KEMANDIRIAN PENYAND…
  • Opini : Analisis Kebijakan Publik: Pertemuan Nalar Publik, Nalar Konstitusi, dan Nalar Teknorat
    TimesOpini, TimesHeadline, TimesMetro, TimesNewsSabtu, 11 Oktober 2025
    Opini : Analisis Kebijakan Publik: Perte…
  • OPINI : “AREAL TAPAK KUDA KENDARI”
    TimesOpini, TimesHeadline, TimesMetro, TimesNews, TimesSultraRabu, 8 Oktober 2025
    OPINI : “AREAL TAPAK KUDA KENDARI”
Anoatimes.com
  • Tim Redaksi
  • Iklan
  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Siber

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • RSS
© Copyright Anoatimes.com 2021